Cirebon, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Cirebon berencana mengambil langkah tegas dengan menarik produk Minyakita dari peredaran di wilayahnya. Keputusan ini diambil setelah ditemukan praktik pengurangan takaran oleh produsen minyak goreng tersebut.
Langkah ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari praktik curang yang merugikan. Minyakita, sebagai minyak goreng kemasan sederhana yang disubsidi pemerintah, seharusnya dijual dengan harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter.
Namun, beberapa waktu terakhir, ditemukan beberapa produsen mengurangi volume isi kemasan dari yang seharusnya 1 liter menjadi hanya 750 hingga 800 mililiter. Selain itu, harga jualnya pun melebihi HET yang ditetapkan pemerintah.
