Bandung Barat, IDN Times - Pemkab Bandung Barat tak bisa menjamin bantuan hukum untuk Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat Arsan Latif yang terjerat kasus hukum. Apalagi statusnya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang ditugaskan menjadi Pj Bupati.
"Kalau pak Pj meminta bantuan hukum dari kami, kami juga akan lihat konsultasi kami dengan bagian hukum. Apakah posisinya memang bisa atau tidak karena lokus dan jabatannya saat sedang dipegang beliau berbeda," kata Sekretaris Daerah Bandung Barat Ade Zakir, Kamis (6/6/2024).
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan Pj Bupati Bandung Barat menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka. Ade menegaskan kasus yang menjerat Arsan Latif terjadi di luar kapasitasnya sebagai Pj Bupati Bandung Barat.
Dengan begitu dirinya memastikan roda pemerintahan Pemkab Bandung Barat tetap berjalan normal.
"Roda pemerintahan berjalan normal, karena lokusnya bukan di KBB. Artinya tidak ada keterkaitan dengan OPD yang ada di KBB. Pun demikian kejadiannya juga sebagaimana diketahui bersama bahwa kejadiannya saat sebelum menjadi Pj," ujar Ade.
