Bandung, IDN Times - Pemilik kendaraan listrik di Jawa Barat nantinya tidak lagi bebas membayar membayar pajak kendaraannya. Pemerintah Provinsi Jabar memastikan akan menarik pajak kendaraan listrik sesuai dengan peraturan pemerintah pusat.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengatakan, menarik pajak bagi kendaraan berbasis listrik dilakukan karena pajak masih menjadi kontribusi untuk daerah. Selain itu, para pemilik kendaraan listrik juga menggunakan jalan yang sama dengan konvensional.
"Harapan saya adalah pajaknya tetap untuk kontribusi daerah. Kan motor dan mobil menggunakan jalan," ucap KDM, sapaan Dedi Mulyadi, dikutip Selasa (21/4/2026).
