Bandung, IDN Times - Perbuatan terdakwa HW dalam melakukan tindakan pemerkosaan pada 12 santriwati di Kota Bandung hingga tidak diketahui masyarakat, terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Dr. Asep Nana Mulyana, Kepala Kejati Jabar sekaligus jaksa penuntut umum dalam kasus ini mengatakan, HW menutupi korban agar tidak melaporkan pada pihak berwajib dan pihak lain dengan menutup rapat asrama sekolah.
"Kenapa dia tidak melapor atau memberitahukan kepada pihak lain, karena berada di ruangan tertutup dan terkunci dan didukung oleh keterangan saksi lain kalau tempat itu tertutup," ujar Asep, usai persidangan, Kamis (23/12/2021).