Pemerkosa 12 Santriwati di Bandung Kurung Korban Agar Tak Melapor!

Bandung, IDN Times - Perbuatan terdakwa HW dalam melakukan tindakan pemerkosaan pada 12 santriwati di Kota Bandung hingga tidak diketahui masyarakat, terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Dr. Asep Nana Mulyana, Kepala Kejati Jabar sekaligus jaksa penuntut umum dalam kasus ini mengatakan, HW menutupi korban agar tidak melaporkan pada pihak berwajib dan pihak lain dengan menutup rapat asrama sekolah.
"Kenapa dia tidak melapor atau memberitahukan kepada pihak lain, karena berada di ruangan tertutup dan terkunci dan didukung oleh keterangan saksi lain kalau tempat itu tertutup," ujar Asep, usai persidangan, Kamis (23/12/2021).
1. Kegiatan dalam asrama tidak banyak diketahui masyarakat
Dari aksi pengurungan itu, korban tidak hanya takut melaporkan aksi bejat HW pada pihak berwajib. Tetangga bahkan ketua RT juga mengaku tidak mengetahui aktivitas sekolah keagamaan yang memiliki asrama itu.
"Jadi masyarakat, tadi ada RT-nya dan warga sekitar tidak mengetahui kegiatan di dalam asrama itu dan kegiatan yang dilakukan terdakwa ini sangat tertutup dan antisosial," ungkapnya.
2. HW tidak pernah mengikuti kegiatan di lingkungan masyarakat
HW memiliki boarding School di bawah Yayasan Sosial dan Pendidikan Manurul Huda. Yayasan ini memiliki dua gedung, pertama di Cibiru, Kota Bandung, yang dijadikan tempat belajar, dan kedua di perumahan elite di Antapani Kidul, Kota Bandung.
"Jadi tidak pernah berbaur. Masyarakat tidak pernah tahu kalau di situ ada kegiatan keagamaan dan sebagiannya. Bahkan, saat diundung pun terdakwa tidak pernah datang," katanya.
3. HW melakukan penyelewengan anggaran yayasan
Diberitakan sebelumnya, HW terbukti menyalahgunakan uang bantuan pada Yayasan Pendidikan dan Sosial Manurul Huda untuk kepentingan pribadi. Hal ini diketahui Kajati Jabar setelah dirinya memantau sidang langsung di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (21/12/2021).
"Sesuai yang disangkakan, tidak hanya perbuatan pidana pada anak-anak itu, tapi termasuk penggunaan bansos sekaligus kami tanyakan metode pembelajaran," ujar Asep.
Kajati juga turut menanyakan dalam persidangan mengenai peran HW dalam menjalankan Yayasan Pendidikan dan Sosial Manurul Huda. Beberapa pertanyaan yang dilayangkan seperti mekanisme pembelajaran dan kurikukum serta evaluasi tempat pendidikannya.
"Ada (penyelewengan) dalam bentuk Program Indonesia Pintar (PIP) dan yang bersangkutan mengajukan Bansos dan anak-anak itu menerima Bansos itu, kemudian ditarik lagi oleh yang bersangkutan untuk kepentingan dia," katanya.