Bandung, IDN Times – Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) menggelar pemusnahan barang-barang impor hasil pengawasan tata niaga impor, setelah melalui kawasan pabean (post border) senilai total Rp11 miliar.
“Pengawasan post border itu dilakukan pada Januari-September 2022 di wilayah kerja Balai Pengawasan Tertib Niaga Surabaya. Produk-produk itu terbukti diimpor secara ilegal atau tidak berdasarkan regulasi impor,” kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Selasa (27/9/2022).
Pemusnahan sendiri digelar di kawasan pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur pada Sabtu (24/9). Menteri yang akrab disapa Zulhas ini menjelaskan, pemusnahan dilakukan terhadap 15 jenis produk impor di antaranya kategori produk elektronik, produk kehutanan, produk plastik, dan produk pakaian.