Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi produk UMKM. (Dok. IDN Times)

Bandung, IDN Times - Pemerintah terus berupaya mempermudah masyarakat dalam membuka usaha mikro dan kecil, salah satunya dengan memangkas prosedur dan perizinan yang rumit.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Cahyo R. Muzhar mengatakan, pemerintah mempermudah pelaku usaha dalam mendirikan usaha mikro dan kecil melalui Perseroan Perorangan yang telah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Cipta Kerja yang diklaim memudahkan masyarakat khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru. Dengan kebijakan ini, regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas, dan pendirian dilakukan cukup dengan membuat pernyataan pendirian.

“Selama ini kan kalau ingin mendirikan perusahaan memerlukan syarat dan prosedur yang banyak. Karena itu, Kementerian Hukum dan HAM berupaya mempermudah pendirian perusahaan salah satunya melalui pendirian Perseroan Perorangan.”

“Jadi, pelaku usaha dari skala terkecil bisa mendirikan Perseroan Perorangan,” kata Cahyo, pada Focus Group Discussion dengan tema Starting Business yang merupakan rangkaian kegiatan Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) ke-61 di Bali, Rabu (11/10/2023).

Cahyo menambahkan, Presiden Joko “Jokowi” Widodo sudah menginstruksikan kemudahaan dalam berbisnis terutama bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Perseroan Perorangan, kata dia, merupakan salah satu opsi bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk mendirikan perusahaan.

1. Apa saja syarat membuat Perseroan Perorangan?

Pemerintah Minta UMKM Dirikan Perseroan Perorangan (IDN Times/istimewa)

Koordinator Badan Hukum Direktorat Perdata Ditjen AHU Kemenkumham Laila Yunara menambahkan, pelaku usaha yang bisa mendirikan Perseroan Perorangan adalah Warga Negara Indonesia dengan usia minimal 17 tahun serta usaha mikro dan kecil dengan modal maksimal Rp5 miliar.

“Kelebihan Perseroan Perorangan yaitu pemisahan harta kekayaan dan bebas menentukan besaran modal. Selain itu caranya juga mudah yaitu hanya mengisi form dan biaya pendaftaran hanya Rp50 ribu. Setelah itu, Perseroan Perorangan langsung mendapatkan status badan hukum sekaligus memperoleh NPWP Badan,” tutur Laila, di acara yang sama.

2. Perseroan Perorangan bisa diubah menjadi Perseroan Persekutuan

Editorial Team

Tonton lebih seru di