Bandung, IDN Times - Pemerintah terus berupaya mempermudah masyarakat dalam membuka usaha mikro dan kecil, salah satunya dengan memangkas prosedur dan perizinan yang rumit.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Cahyo R. Muzhar mengatakan, pemerintah mempermudah pelaku usaha dalam mendirikan usaha mikro dan kecil melalui Perseroan Perorangan yang telah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Cipta Kerja yang diklaim memudahkan masyarakat khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru. Dengan kebijakan ini, regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas, dan pendirian dilakukan cukup dengan membuat pernyataan pendirian.
“Selama ini kan kalau ingin mendirikan perusahaan memerlukan syarat dan prosedur yang banyak. Karena itu, Kementerian Hukum dan HAM berupaya mempermudah pendirian perusahaan salah satunya melalui pendirian Perseroan Perorangan.”
“Jadi, pelaku usaha dari skala terkecil bisa mendirikan Perseroan Perorangan,” kata Cahyo, pada Focus Group Discussion dengan tema Starting Business yang merupakan rangkaian kegiatan Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) ke-61 di Bali, Rabu (11/10/2023).
Cahyo menambahkan, Presiden Joko “Jokowi” Widodo sudah menginstruksikan kemudahaan dalam berbisnis terutama bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Perseroan Perorangan, kata dia, merupakan salah satu opsi bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk mendirikan perusahaan.