Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Jawa Barat turut memastikan sudah menganggarkan miliaran rupiah untuk memberikan jaminan kesehatan terhadap ojek online (Ojol) dan juga pekerja di sektor informal termasuk para freelance yang masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) desil satu dan dua.
Adapun program ini hasil dari kerja sama Pemprov Jabar dengan BPJS Ketenagakerjaan. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengatakan, premi asuransi ditetapkan sebesar Rp201 ribu per tahun. Skema pembiayaannya akan dibagi bersama antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, hingga pihak aplikator transportasi online.
"Kalau Rp201 ribu dibagi dua, misalnya antara Pemprov dengan kabupaten/kota, atau aplikator ojol, itu bagian dari komitmen kita untuk membangun rasa adil," kata Dedi di Gedung Sate.
Menurutnya, program ini penting karena banyak pekerja informal yang selama ini harus menanggung sendiri biaya kecelakaan kerja.
"Kalau ada kasus sopir ojol patah kaki sampai diamputasi, sekarang sudah ditanggung asuransi. Bahkan pengadaan kaki palsu pun disiapkan, termasuk pengganti penghasilan selama dirawat di rumah sakit," tegasnya.
Dedi menegaskan, Pemprov Jawa Barat sudah menyiapkan anggaran Rp60 miliar untuk tahap awal di sisa empat bulan tahun ini. Sementara untuk tahun depan, skema anggaran akan dihitung bersama dengan pemerintah kabupaten/kota.
Namun, ia memberi catatan keras jika ada kepala daerah yang enggan bekerja sama, maka program ini tidak akan dijalankan di wilayah tersebut.
"Kalau bupati atau walikota tidak mau kerja sama, jangan salahkan saya. Kalau rakyatnya protes, tanyakan ke kepala daerahnya," ujar Dedi.
Selain pekerja informal seperti ojol, kuli bangunan, hingga buruh pabrik kecil, Dedi juga mendorong UMKM ikut berkontribusi. Skema gotong royong pembiayaan bisa dilakukan, termasuk oleh pemilik usaha lokal yang memiliki keterbatasan.
Masyarakat yang ingin mendaftar dapat mengakses melalui aplikasi Jabar SApps. Sementara Kepala Bidang Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, Firman Desa membenarkan, perlindungan pekerja informal dan berpenghasilan rendah dijamin BPJS Ketenagakerjaannya oleh Pemprov Jabar.
Hal tersebut termasuk freelance yang masuk dalam DTSEN desil satu dan dua. Selama terdaftar dan masuk kelompok tersebut maka akan diberikan BPJS Ketenagakerjaan secara gratis.
"Freelancer yang masuk kategori rentan bisa masuk/daftar, tapi kan ngak semua freelancer pekerja rentan. Justru mereka kebanyakan penghasilannya banyak yang di atas rata-rata, untuk yang seperti itu, mereka di dorong untuk ikut BPJS ketenagakerjaan secara mandiri," katanya.