Bandung, IDN Times - Perempuan merupakan kelompok yang paling rentan terhadap kondisi kerja yang tidak layak di sektor perkebunan kelapa sawit dan perikanan. Bagaimana tidak, mereka masih menghadapi diskriminasi dalam hal upah, jaminan perlindungan sosial dan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta rentan terhadap pelecehan seksual.
Atas adanya temuan itu, Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan Yuli Adiratna menegaskan bahwa pekerja perempuan mempunyai hak yang sama dengan pekerja laki-laki.
Namun, ia mengakui, pada kenyatannya pekerja perempuan kerap melakukan pekerjaan berketerampilan rendah dengan produktivitas minimum dan jam kerja yang panjang serta sering kali tidak dibayar.
“Pekerja perempuan juga menanggung beban terberat dari kerja perawatan yang tidak berbayar serta tanggung jawab pekerjaan rumah tangga. Karenanya, pekerja perempuan berhak untuk mendapatkan perlindungan lebih dibandingkan pekerja laki-laki,” kata Yuli dalam diskusi daring dengan tema Dialog Sektoral: Kesetaraan Gender untuk Kerja Layak dan Adil di Pedesaan di Jakarta, pada Selasa (27/2/2024).