Pemecatan Kader Membelot Dibatalkan PN, PDIP Majalengka Melawan

Intinya sih...
PDIP melawan putusan PN terkait pemecatan Hamzah karena dukung paslon lain di Pilkada Majalengka.
DPC PDIP menegaskan bahwa jika kalah dalam kasasi, Hamzah tidak bisa menjadi anggota DPRD.
PDIP juga menyoroti sikap hakim yang dianggap mengesampingkan fakta persidangan dan akan melaporkan hakim yang menangani kasus itu.
Majalengka, IDN Times- Ratusan simpatisan dan kader PDI Perjuangan Majalengka melakukan aksi di depan PN Majalengka, Senin (16/6/2025). Aksi itu dilakukan sebagai respons putusan PN terhadap gugatan yang diajukan kader PDIP yang sudah dipecat yakni Hamzah.
Dalam putusan PN Nomor 2/pdt.sus-parpol/2025/PN Mjl, majlis hakim memutuskan mengabulkan sebagian gugatan penggugat. Gugatan yang dikabulkan itu yakni membatalkan Surat Keputusan DPP PDI Perjuangan Nomor:1702//KPTS/DPP/I/2025 tentang pemecatan Hamzah Nasyah dari keanggotaan PDI Perjuangan.