Sekretaris DPC PDIP Majalengka Tarsono (IDN Times/ Inin Nastain)
Di tempat yang sama, Sekretaris DPC PDIP Majalengka Tarsono D. Mardiana menyampaikan kekecewaannya terhadap putusan majlis hakim. Tarsono menegaskan, majelis hakim telah mengesampingkan fakta persidangan.
"Kecewa dengan putusan ini. Sangat jelas, dalam proses persidangan, bukti-bukti persidangan itu tidak dipakai dalam memutuskan perkara," kata dia.
"Contoh, saudara Hamzah sudah sangat jelas, itu hadir di kampanye akbar. Dan itu diiyakan oleh adiknya sendiri sebagai saksi penggugat. Kan itu jelas. Buktinya ada, saksinya ada. Videonya ada. Dan saudara Hamzah pun, melalui pengacaranya mengatakan, iya, memang dia hadir. Alasannya karena saudara (dengan paslon lawan). Tidak bisa dipakai alasan," kata dia.
Di luar itu, Tarsono juga menyoroti sikap hakim saat persidangan. Tarsono menilai, hakim tidak menunjukkan sikap yang bijak saat proses sidang, khususnya saat agenda keterangan saksi tergugat.
"Para saksi kami selalu ditekan, dicecar, dan dipojokkan. Bahkan sampai nyinyir. Ada saksi kami, hakim bertanya 'kenapa saudara berani jadi saksi? Saudara siap gak dengan konsekuensinya?' (Dijawab) siap. Karena kami demi PDI Perjuangan. Hakim ngomong 'Oh demi PDI Perjuangan ya?', seperti nyinnyir gitu," kata Tarsono
Tarsono juga menegaskan pihaknya akan menempuh semua jalur untuk mereposn kasus ini, termasuk melaporkan hakim. Dia menilai, ada hal yang tidak elok dilakukan oleh hakim yang menangani kasus itu.
"Bukti-bukti hukum, fakta persidangan tidak dipakai. Kami akan mengajukan memori kasasi, tanggal 23. Kemudian akan melaporkan ke Dewan Pengawas, juga KY. Dan kami akan terus bergerak sampai keadilan ini betul-betul menyuarakan keadilan yang sesungguhnya. Kami melihat ada sinyalemen, yang memang dalam tanda kutip itu ada cawe-cawe dari pihak luar," ujarnya.