Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sekretaris DPC PDIP Majalengka Tarsono orasi (IDN Times/Inin Nastain)
Sekretaris DPC PDIP Majalengka Tarsono orasi (IDN Times/Inin Nastain)

Intinya sih...

  • PDIP melawan putusan PN terkait pemecatan Hamzah karena dukung paslon lain di Pilkada Majalengka.

  • DPC PDIP menegaskan bahwa jika kalah dalam kasasi, Hamzah tidak bisa menjadi anggota DPRD.

  • PDIP juga menyoroti sikap hakim yang dianggap mengesampingkan fakta persidangan dan akan melaporkan hakim yang menangani kasus itu.

Majalengka, IDN Times- Ratusan simpatisan dan kader PDI Perjuangan Majalengka melakukan aksi di depan PN Majalengka, Senin (16/6/2025). Aksi itu dilakukan sebagai respons putusan PN terhadap gugatan yang diajukan kader PDIP yang sudah dipecat yakni Hamzah.

Dalam putusan PN Nomor 2/pdt.sus-parpol/2025/PN Mjl, majlis hakim memutuskan mengabulkan sebagian gugatan penggugat. Gugatan yang dikabulkan itu yakni membatalkan Surat Keputusan DPP PDI Perjuangan Nomor:1702//KPTS/DPP/I/2025 tentang pemecatan Hamzah Nasyah dari keanggotaan PDI Perjuangan.

Editorial Team

Tonton lebih seru di