Pelaku pembunuhan Putri Apriyani (inin nastain/IDN Times)
Dalam kesempatan itu, Kapolres juga memastikan bahwa AMS tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri. Hal itu berdasarkan sidang kode etik yang dilakukan polisi pada pertengahan Agustus kemarin.
"Status yang bersangkutan sudah bukan anggota Polri. Sudah diberhentikan tidak dengan hormat sejak tanggal 14 Agustus 2025. Sesuai dengan sidang komisi kode etik Polri nomor 42 (tahun) 2025 tanggal 14 Agustus 2025," kata dia.
"Jadi kepolisian langsung menindak tegas yang bersangkutan. Dan dilakukan sidang komisi kode etik dan diputuskan yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat," katanya.
Sebelumnya, lanjut dia, polisi telah melakukan beberapa tahapan, hingga akhirnya menetapkan AMS sebagai tersangka. Dalam proses itu, Polres Indramayu juga dibantu Polda Jabar dan Bareskrim Polri.
"Upaya yang dilakukan, sejak kejadian kami telah melakukan olah TKP, yang dibantu oleh Inafis Polda Jawa Barat. Kemudian mengumpulkan para saksi di TKP, melakukan otopsi kepada korban, memeriksa CCTV, DNA, dan sidik jari dengan bantuan dari Puslabfor Bareskrim Polri," kata dia.
Dari beberapa tahapan itu, Reskrim Polres Indramayu menaikan status menjadi tersangka.
"Penyidik telah melakukan penyidikan, menaikan status yang bersangkutan menjadi tersangka. Menerbitkan surat perintah penangkapan atas nama AMS, sekaligus juga menerbitkan daftar pencarian orang," kata dia.
"Kemudian Polri, dalam hal ini Polda Jabar dan Polres Indramayu, telah menetapkan yang bersangkutan dalam sidang komisi kode etik dan telah memberhentikan tidak dengan hormat. Kemudian kami telah melakukan penangkapan terhadap saudara AMS, di wilayah Dompu. Dapat kami pastikan bahwa dari alat bukti yang kami peroleh AMS adalah pelakunya," lanjut dia.