Bandung, IDN Times - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengaku sulit merealisasikan usulan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengenai pembongkaran Teras Cihampelas di Kota Bandung. Farhan mengungkapkan, wacana membongkar bangunan warisan Ridwan Kamil itu berada di ranah hukum, sehingga tidak bisa diputuskan secara gegabah.
“Kalau wacana hukum, jangan diselesaikan terburu-buru,” kata Farhan saat ditemui di Kampus Unisba, Jalan Tamansari, Kota Bandung, Rabu (9/7/2025).
Ia menyatakan, jika ke depan ada dasar hukum yang sah serta kajian lingkungan yang membuktikan bahwa keberadaan Teras Cihampelas lebih banyak mudaratnya, opsi pembongkaran boleh jadi bisa dipertimbangkan. Hanya saja, sejauh ini, kata Farhan, belum ada kajian kuat yang mendukung langkah tersebut.
“Saya belum melihat ada kajian yang kuat untuk itu. Fokusnya adalah kepada perbaikan,” ungkapnya.