Bandung, IDN Times — Kebijakan pembatasan perlintasan truk sumbu tiga di Jawa Barat menuai sorotan dari kalangan industri dan pakar kebijakan publik. Surat Edaran (SE) Pemerintah Provinsi Jawa Barat dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum karena diberlakukan tanpa landasan regulasi yang kuat.
Di tengah upaya pemerintah mendorong efisiensi logistik dan iklim investasi, kebijakan administratif semacam ini justru dikhawatirkan memberi tekanan baru bagi dunia usaha. Industri menilai pembatasan tersebut berpotensi mengganggu kelancaran distribusi barang, terutama sektor yang bergantung pada angkutan berat.
Selain berdampak pada operasional, kebijakan ini juga dipandang memicu biaya tambahan yang tidak sedikit. Pelaku industri harus beradaptasi dalam waktu singkat, sementara ketersediaan armada dan infrastruktur pendukung dinilai belum siap.
Situasi ini memperkuat kekhawatiran bahwa kebijakan yang tidak sinkron dengan regulasi nasional berpotensi menghambat daya saing industri dan logistik di Jawa Barat, yang selama ini menjadi salah satu motor ekonomi nasional.
