Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi truk berjalan di jalan tol (pexels.com/craigadderley)
ilustrasi truk berjalan di jalan tol (pexels.com/craigadderley)

Intinya sih...

  • Pembatasan truk sumbu tiga di Jabar menimbulkan ketidakpastian hukum dan biaya tambahan bagi industri.

  • Surat edaran dinilai bukan solusi untuk persoalan truk berat, seharusnya fokus pada pengawasan teknis dan infrastruktur logistik.

  • Kepastian hukum krusial bagi iklim investasi, SE tidak seharusnya digunakan untuk mengatur kepentingan publik dan dunia usaha.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times — Kebijakan pembatasan perlintasan truk sumbu tiga di Jawa Barat menuai sorotan dari kalangan industri dan pakar kebijakan publik. Surat Edaran (SE) Pemerintah Provinsi Jawa Barat dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum karena diberlakukan tanpa landasan regulasi yang kuat.

Di tengah upaya pemerintah mendorong efisiensi logistik dan iklim investasi, kebijakan administratif semacam ini justru dikhawatirkan memberi tekanan baru bagi dunia usaha. Industri menilai pembatasan tersebut berpotensi mengganggu kelancaran distribusi barang, terutama sektor yang bergantung pada angkutan berat.

Selain berdampak pada operasional, kebijakan ini juga dipandang memicu biaya tambahan yang tidak sedikit. Pelaku industri harus beradaptasi dalam waktu singkat, sementara ketersediaan armada dan infrastruktur pendukung dinilai belum siap.

Situasi ini memperkuat kekhawatiran bahwa kebijakan yang tidak sinkron dengan regulasi nasional berpotensi menghambat daya saing industri dan logistik di Jawa Barat, yang selama ini menjadi salah satu motor ekonomi nasional.

1. Dampak pembatasan truk terhadap distribusi industri

ilustrasi truk berjalan di lajur kanan jalan tol (pexels.com/uhgo)

Direktur Eksekutif Asosiasi Produsen Air Minum Kemasan Nasional (Asparminas), Idham Arsyad, menilai pembatasan angkutan melalui Surat Edaran berdampak langsung pada biaya logistik dan kelancaran distribusi.

Menurutnya, industri terpaksa menyesuaikan pola operasional dalam waktu yang sangat terbatas.

“Hasil survei kami ke 25 produsen menunjukkan kebutuhan tambahan sekitar 2.700 unit kendaraan, padahal vendor hanya sanggup menyediakan 180 unit dalam setahun sehingga tidak sanggup memenuhinya dalam waktu singkat. Ini jelas menekan biaya dan daya saing,” kata Idham Arsyad.

Idham juga menyoroti ketentuan batas muatan sumbu dan dimensi kendaraan dalam SE yang dinilainya bertentangan dengan ketentuan kelas jalan berdasarkan undang-undang lalu lintas.

Ia menyebut kebijakan tersebut secara tidak langsung menurunkan kelas jalan di Jawa Barat menjadi level terendah, meski akses yang ada sebenarnya mampu dilalui kendaraan dengan kapasitas lebih besar.

Kondisi ini, lanjut Idham, memperburuk posisi Indonesia yang saat ini masih menghadapi tantangan serius dalam daya saing logistik di kawasan Asia Tenggara. Ongkos distribusi yang tinggi berisiko berdampak pada harga barang dan pertumbuhan ekonomi nasional.

2. Surat edaran dinilai bukan solusi persoalan ODOL

Diserang Kampanye Negatif, Produsen AMDK Polikarbonat Desak Pemerintah (IDN Times/istimewa)

Pakar Transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Sony Sulaksono, menilai pemerintah seharusnya tidak menggunakan Surat Edaran sebagai instrumen utama untuk menyelesaikan persoalan truk over dimension over loading (ODOL). Menurutnya, pendekatan administratif justru menimbulkan kebingungan bagi pelaku usaha.

“Apakah perusahaan wajib mengikuti surat edaran gubernur? Tidak. SE bukan dasar hukum untuk mengatur pelaku usaha. Yang dibutuhkan adalah pengawasan dan penegakan aturan,” kata Sony Sulaksono.

Ia menjelaskan, persoalan truk berat semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang sudah ada, seperti pengawasan teknis, sertifikasi armada, serta penegakan aturan ODOL secara konsisten. Tanpa dasar hukum yang jelas, kebijakan semacam ini rentan dipersoalkan oleh berbagai pihak.

Sony juga menyarankan agar pemerintah lebih fokus pada penyediaan infrastruktur logistik yang memadai, seperti akses khusus menuju jalan tol, sehingga distribusi tetap berjalan tanpa merusak jalan umum.

3. Kepastian hukum dinilai krusial bagi iklim investasi

ilustrasi hukum ketenagakerjaan (pexels.com/Mikhail Nilov)

Pakar Kebijakan Publik Agus Pambagio menegaskan bahwa Surat Edaran bukan bagian dari hierarki peraturan perundang-undangan dan tidak seharusnya digunakan untuk mengatur kepentingan publik maupun dunia usaha. Menurutnya, perluasan fungsi SE berpotensi melanggar asas kepastian hukum.

“SE hanya bersifat internal administrasi. Jika dipaksakan mengatur publik dan dunia usaha, negara justru membingungkan masyarakat dan pelaku usaha,” kata Agus Pambagio.

Ia menilai, jika pemerintah daerah merasa perlu menerapkan kebijakan pembatasan, maka mekanisme regulasi formal sesuai undang-undang harus ditempuh. Penggunaan SE yang berlebihan justru dinilai membuka ruang penyalahgunaan kewenangan kepala daerah.

Agus juga mengingatkan bahwa rencana penerapan aturan ODOL secara nasional pada 2027 harus dibarengi dengan penegakan hukum yang jelas dan konsisten. Menurutnya, pelaku usaha pada dasarnya siap mematuhi aturan selama tidak dibebani biaya tidak resmi yang kerap muncul di lapangan, mulai dari gudang hingga jalur distribusi.

Editorial Team