Kampus Institut Teknologi Bandung (Humas ITB/Adi Permana)
Sebelumnya, Wakil Rektor Bidang Riset, Kerja Sama dan Pemasaran Unpad, Prof. Rizky Abdulah mengatakan, Unpad berpegang teguh pada Pola Ilmiah Pokok (PIP) “Bina Mulia Hukum dan Lingkungan Hidup dalam Pembangunan Nasional” dalam setiap langkahnya. PIP tersebut menjadikan Unpad sebagai institusi pendidikan yang memiliki kepedulian tinggi pada kelestarian lingkungan hidup.
Unpad memastikan pada saat sebuah kegiatan terbukti merusak lingkungan hidup, maka kampus tidak akan pernah berpartisipasi dalam hal tersebut. Hal itu juga berlaku terkait isu pemberian wilayah izin umum pertambangan mineral logam kepada perguruan tinggi, di mana Unpad bersikap sangat hati-hati.
“Termasuk dalam menyikapi isu izin kelola lahan tambang bagi perguruan tinggi, tentu akan mengacu pada PIP tersebut. Ada proses hukum yang harus dihormati, dan isu lingkungan hidup yang juga harus diperhatikan agar tidak menimbulkan kerugian bagi bangsa dan negara. Di atas segalanya, Unpad berpihak pada kelestarian lingkungan hidup,” kata Rizky.
Sementara itu, ITB menilai bahwa keputusan ini sejalan dengan prinsip dasar perguruan tinggi dalam menjalankan Tridarma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Rektor ITB Prof. Tatacipta Dirgantara menuturkan, ITB menilai kegiatan pertambangan merupakan proses yang membutuhkan investasi besar, memiliki pengembalian modal jangka panjang, serta memiliki tingkat risiko tinggi yang memerlukan pengelolaan yang sangat cermat.
"Oleh karena itu keterlibatan perguruan tinggi dalam pengelolaan langsung tambang dapat menimbulkan tantangan serius bagi independensi akademik dan integritas institusi pendidikan," kata Tatacipta.