Pembangunan SR Permanen di Majalengka Terkendala Status Lahan Dilindungi

- Lahan berstatus sawah yang dilindungi
- Nunggu hasil akhir status lahan
- Majalengka masih menunggu SR Rintisan
Majalengka, IDN Times – Rencana pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di Kabupaten Majalengka yang semula dijadwalkan dimulai Agustus, kemungkinan meleset. Hal itu seiring dengan permasalahan status lahan yang akan jadi lokasi bangunan SR.
Semula, lokasi pembangunan SR berada di Kelurahan Simpereum, Kecamatan Cigasong. Namun, seiring berjalannya waktu, ada sedikit kendala yang dihadapi, yakni status sebagian kecil dari lahan tersebut.
"(Ada lahan) sawah. Padahal (lahan sawahnya) sedikit," kata Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Majalengka Nasrudin, Senin (28/7/2025).
1. Lahan berstatus sawah yang dilindungi

Dijelaskan Nasrudin, berdasarkan data dari PUPR, ada sedikit lahan yang jadi 'penghambat' pembangunan SR itu. Lahan tersebut, kata dia, berdasarkan data, berstatus sebagai lahan sawah yang dilindungi.
"PUPR, dalam kesimpulannya bahwa tanah itu, di lahan sawah dilindungi. (Luasnya) Hanya sedikit," kata dia.
Terkait status itu, Nasrudin menjelaskan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).
"Saya minta ke (Dinas) PUTR. (Nanti) PUTR minta ke PUPR yang pusat, agar, bahwa tanah itu akan dikeluarkan dari lokasi (status) itu. Iya, tetap di lokasi tersebut," papar dia.
2. Nunggu hasil akhir status lahan

Nasrudin menjelaskan, secara garis besar, tanggung jawab di bawah Kementerian Sosial (Kemensos) sudah selesai. Hal itu dengan sudah diputuskannya lahan untuk pembangunan SR.
Adapun permasalahan yang saat ini masih ada, berada di bawah kewenangan Kementerian lain. "Kan ini urusannya bukan Kemensos. Urusannya dengan PUPR, urusan tanah kan. Kalau Kemensos gak ada masalah. PUPR, dalam kesimpulannya bahwa tanah itu, di lahan sawah dilindungi. Hanya sedikit," jelas dia.
Selain dengan PUTR, Nasrudin juga menjelaskan pihaknya sudah berkoordinasi dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional)/ Agraria dan Tata Ruang (ATR). "Saya sudah minta agar BPN, sedang proses pengeluaran dari (status sawah dilindungi) tanah itu," kata dia.
Dengan permasalahan sebagian kecil lahan yang akan digunakan sebagai tempat pembangunan SR, Nasrudin menjelaskan, proses peletakan batu pertama pada Agustus, belum bisa dipastikan.
"Belum pasti (dimulai bulan Agustus)," papar dia.
3. Majalengka masih menunggu SR Rintisan

Lebih jauh dijelaskan Nasrudin, terkait SR, ada dua kelompok status yakni SR rintisan dan SR permanen. Kabupaten Majalengka, kata dia, kembali mengusulkan untuk SR rintisan tahun ini.
"SR itu ada rintisan, ada permanen. Yang 2026, SR permanen. Yang 2025, istilahnya rintisan. Sekarang kami usul lagi, terkait yang rintisan," kata dia.
Untuk SR rintisan, Nasrudin menjelaskan, pemkab mengusulkan memanfaatkan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) di Jalan KH. Abdul Halim, tepatnya di samping GGM.
"Kami sedang dalam proses usulan (SR) rintisan. Yang kami ajuin, SKB. Nanti keputusan kan dari Jakarta. Sampai sekarang belum ada peninjauan," kata dia.