Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi buruh atau pekerja saat demonstrasi. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Bandung, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat (Disnakertrans Jabar) belum membahas penetapan UMP dan UMK 2024. Penetapan masih harus menunggu keputusan peraturan dari pemerintah pusat.

Kepala Disnakertrans Jabar, Teppy Wawan Dharmawan mengatakan, pemerintah pusat saat ini masih menggodok peraturan kenaikan UMP dan UMK 2024. Dengan begitu, Pemprov Jabar belum melakukan pembahasan matang soal upah buruh itu.

"Belum dibahas, masih (menunggu) Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP)," kata Teppy, Sabtu (4/11/2023).

1. Pemprov Jabar baru melakukan sosialisasi

Ilustrasi buruh, pekerja (IDN Times/Arief Rahmat)

Teppy menjelaskan, RPP ini membahas terkait Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. PP yang dijadikan dasar pengupahan ini masih dalam pembahasan pusat dan belum ada keputusan metode pengupahan nantinya akan seperti apa.

"Kami sudah lakukan lokakarya pengupahan di Lembang pada 19 sampai 20 Oktober 2023, dan konsultasi publik terkait RPP Nomor 36 Tahun 2021 pada 26 Oktober 2023," katanya.

2. Pemprov Jabar masih menunggu keputusan pemerintah pusat

Editorial Team

Tonton lebih seru di