Pembahasan UMP-UMK 2024 Tunggu Pemerintah Pusat

Bandung, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat (Disnakertrans Jabar) belum membahas penetapan UMP dan UMK 2024. Penetapan masih harus menunggu keputusan peraturan dari pemerintah pusat.
Kepala Disnakertrans Jabar, Teppy Wawan Dharmawan mengatakan, pemerintah pusat saat ini masih menggodok peraturan kenaikan UMP dan UMK 2024. Dengan begitu, Pemprov Jabar belum melakukan pembahasan matang soal upah buruh itu.
"Belum dibahas, masih (menunggu) Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP)," kata Teppy, Sabtu (4/11/2023).
1. Pemprov Jabar baru melakukan sosialisasi
Teppy menjelaskan, RPP ini membahas terkait Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. PP yang dijadikan dasar pengupahan ini masih dalam pembahasan pusat dan belum ada keputusan metode pengupahan nantinya akan seperti apa.
"Kami sudah lakukan lokakarya pengupahan di Lembang pada 19 sampai 20 Oktober 2023, dan konsultasi publik terkait RPP Nomor 36 Tahun 2021 pada 26 Oktober 2023," katanya.