Bandung, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat (Disnakertrans Jabar) belum membahas penetapan UMP dan UMK 2024. Penetapan masih harus menunggu keputusan peraturan dari pemerintah pusat.
Kepala Disnakertrans Jabar, Teppy Wawan Dharmawan mengatakan, pemerintah pusat saat ini masih menggodok peraturan kenaikan UMP dan UMK 2024. Dengan begitu, Pemprov Jabar belum melakukan pembahasan matang soal upah buruh itu.
"Belum dibahas, masih (menunggu) Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP)," kata Teppy, Sabtu (4/11/2023).