Cirebon, IDN Times - Harapan besar Supriatna (37 tahun), seorang honorer di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat untuk mendapatkan status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) semakin menjauh.
Setelah 19 tahun mengabdi di dunia pendidikan, ia sudah melewati berbagai seleksi dan dinyatakan lulus sebagai PPPK pada tahun 2024. Namun, kebijakan terbaru justru menunda pengangkatan tersebut hingga 2026, membuatnya harus terus berjuang tanpa kepastian.
Seharusnya, Supriatna bersama ribuan tenaga honorer lainnya sudah resmi menjadi ASN PPPK pada April 2025. Tetapi, perubahan kebijakan pemerintah membuat jadwal itu diundur satu tahun lagi, tepatnya Maret 2026.
Akibatnya, banyak calon PPPK yang merasa terombang-ambing tanpa kejelasan, terutama dalam hal gaji dan hak-hak sebagai pegawai tetap.
"Awalnya senang dan bahagia bisa lolos jadi PPPK. Tapi, kayanya harus lebih bersabar sampai tahun depan," kata Supriatna, Kamis (20/3/2025).
Selain ketidakjelasan status, persoalan ekonomi menjadi tantangan terbesar bagi mereka yang masih berstatus honorer. Supriatna misalnya, hanya menerima upah Rp750.000 setiap bulan dari sekolah tempatnya mengajar.
Dengan biaya hidup yang semakin tinggi, ia terpaksa berutang untuk mencukupi kebutuhan keluarganya. "Setiap hari harus berpikir keras bagaimana bertahan. Sementara pemasukan tetap segitu-gitu saja, harga kebutuhan terus naik. Kadang harus cari pinjol untuk bertahan," tambahnya.