Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Salah satu pelaku pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Saka Tatal (tengah), mengaku menjadi korban salah tangkap. Dokumentasi Radar Cirebon

Bandung, IDN Times - Seorang pelaku pembunuhan Vina dan Rizki yang sudah keluar dari penjara, Saka Tatal, mengaku menjadi korban salah tangkap dalam kasus tersebut. Pernyataan ini berbeda dari yang disampaikannya di pengadilan sehingga dia tetap harus masuk bui selama empat tahun.

Kriminolog dari Universitas Islam Bandung, Nandang Sambas, mempertanyakan pernyataan dari Saka. Menurutunya, pengakuan ini sedikit aneh karena apa yang disampaikan sudah terlalu lama dari saat dia diadili. Bahkan, rentang empat tahun dari kebebasannya dan sekarang ketika kasus ini mencuat kembali pun terlalu lama.

"Kenapa tidak dari dulu, kenapa baru sekarang. Padahal kalau dia divonis lebih dari lima tahun ini kan ada pendampingan dari pengacara," kata Nandang saat dihubungi, Senin (20/5/2024).

Menurutnya, ketika pelaku yang diduga melakukan pembunuhan memang menjadi korban salah tangkap bisa mengajukan praperadilan lebih dulu. Sehingga ada kejelasan apakah memang pelaku tersebut salah tangkap atau tidak.

1. Harus ada bukti baru untuk PK para pelaku

Ilustrasi penjara (pixabay.com)

Sementara untuk para pelaku yang hendak melakukan peninjauan kembali (PK), lanjut Nandang, harus ada bukti baru yang bisa diajukan. Bukti itu merupakan kekeliruan dalam setiap pemeriksaan atau bisa juga penyidikan yang justru memojokan para pelaku.

Dia menilai bahwa PK adalah hal lumrah yang bisa diajukan para terdakwa yang sudah divonis di pengadilan. Dengan harapan para pelaku yang sekarang divonis hukuman seumur hidup akhirnya bisa terbebas dari hukumannya.

"Ya kalau ditemukan bukti baru kenapa tidak. Ketika ada kekeliruan keputusan dan satu lain ini bisa saja ajukan PK," ungkapnya.

2. Jangan ada salah tangkap dalam kasus ini

Editorial Team