Pelaku Pemberangkatan Haji Bodong di Bandung Tilep Uang Rp4,6 Miliar

Bandung, IDN Times - Kepolisian Polda Jawa Barat berhasil mengamankan pelaku pemberamgkatan haji furoda bodong yang telah menipu puluhan jemaah di Kabupaten Bandung Barat. Pelaku atas nama Ropidin Maulana Yusup sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Melalui perusahannya PT. Alfatih Indonesia Travel, dia telah memberangkatkan 45 jemaah hingga mereka sampai ke Mekkah. Calon haji furoda inu pun mencapai 45 orang dengan uang dihimpun mencapai Rp4,6 miliar.
"Yang kami tahan yaitu saudara RMY korbannya 45 calon jemaah Haji Furoda," kata Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Arif Rachman di Mapolda Jabar pada Rabu (4/1/2023).
1. Kerugian per orang capai Rp250 juta

Arif menuturkan, pelaku melakukan aksinya dengan cara mendatangi tempat pengajian untuk menemui para calon jemaah haji. Pelaku kemudian menawarkan pada para korbannya untuk berangkat haji dengan mendapat sejumlah fasilitas mewah. Korban yang tergiur lalu menuruti tawaran pelaku dengan mengirimkan uang senilai Rp 200 juta hingga Rp 250 juta.
"RMY menginformasikan pada jemaah haji memberikan fasilitas VIP yang membuat para calon jemaah haji tertarik," ucap dia.
Dalam aksinya pelaku memberangkatkan 45 calon jemaah haji melalui dua kloter keberangkatan lewat Thailand dan Indonesia pada Juni 2022. Namun, setibanya di Arab Saudi para calon jemaah haji dideportasi pemerintah setempat.
"Sampai kepada negara tujuan ke negara Arab Saudi ternyata sampai di sana ditolak," kata dia.
2. Pelaku sempat janji mengembalikan uang

Polisi kemudian melakukan penyelidikan atas kasus itu. Dari penyelidikan yang dilakukan, PT. Al Fatih Indonesia ternyata tak terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di Kementerian Agama. Pelaku sempat menjanjikan pada korban untuk mengembalikan uang yang telah dikirimkan tapi janji tersebut tak kunjung ditepati.
"RMY menjanjikan bakal mengembalikan kerugian tapi sampai saat ini tidak ada satupun yang terealisasi," ujar dia.
Dari hasil pemeriksaan, Ropidin mengaku baru sekali memberangkatkan para calon jemaah Haji Furoda. Kini, polisi sedang melakukan penelusuran lebih lanjut untuk mengungkap aliran dana senilai Rp4,6 miliar yang telah dikirimkan oleh calon jemaah haji. Selain itu, polisi juga bakal melimpahkan kasus itu ke kejaksaan dalam waktu dekat ini.
"Kami akan menyerahkan tersangka ke kejaksaan bahwa penyidikannya sudah tuntas," kata dia.
3. Imbau warga tak gampang tergiur pihak janjikan berangkat haji

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengharapkan ke depannya para calon jemaah Haji Furoda dapat memilih mekanisme yang tepat untuk berangkat ke Arab Saudi. Diharapkan, kasus serupa tak terjadi di kemudian hari.
"Kita acap kali mendapatkan kasus demikian, semoga ini bisa menjadi efek jera dan jadi pembelajaran bagi calon jemaah haji untuk mencari mekanisme yang tepat," kata dia.
Dalam kasus itu, terdapat 96 item barang bukti yang turut diamankan oleh polisi terdiri dari atribut haji hingga peralatan yang digunakan untuk memalsukan dokumen. Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 121 UU RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji khusus dan umrah dengan ancaman pidana kurungan hingga 6 tahun.