ilustrasi pekerjaan tenaga pendidik sekolah menengah (pexels.com/Katerina Holmes)
Kendati demikian, Disdik Jabar tidak dapat mencampuri lebih dalam terkait masalah tunggakan biaya siswa di sekolah swasta. Deden mengatakan, Disdik hanya bisa meminta agar ijazah siswa tidak boleh ditahan dengan alasan apapun.
"Memang banyak masukan kepada kami, tapi kami tidak bisa ikut mencampuri karena itu kewenangan di sekolah swasta. Tapi kami ingin tegaskan bahwa ijazah itu harus ada di sekolah dan tidak boleh ditahan, termasuk ada masalah dengan keuangan," ucapnya.
Sebelumnya, Gubernur Jabar terpilih Dedi Mulyadi alias KDM meminta seluruh kepala sekolah (kepsek) SD, SMP, SMA/K di Jawa Barat untuk menyerahkan ijazah para siswanya yang ditahan karena alasan tertentu.
Menurutnya, ijazah ini merupakan dokumen penting yang menyangkut masa depan daripada sang alumni itu sendiri. Ia meminta agar tidak ada lagi penahanan ijazah ini.
"Apabila sampai saat ini ada siswa yang telah lulus sekolah tetapi ijazahnya atau surat tanda tamat belajarnya belum diberikan mohon segera untuk diserahkan kepada para siswa karena ijazah itu sangat diperlukan untuk perjalanan kehidupan dan karir mereka," ujar KDM, Selasa (21/1/2025).
Jika penahanan tersebut didasari oleh tunggakan yang belum dibayar oleh siswa, KDM meminta pihak sekolah untuk segera membuat laporannya.
Nantinya, lanjut KDM, setelah ia dilantik menjadi gubernur akan ada tim khusus yang berkoordinasi untuk hal tersebut dan menyelesaikan seluruh permasalahan tunggakan.
"Semoga langkah ini menjadi langkah yang cerah bagi kita untuk menghormati dunia pendidikan dan menghormati orang-orang yang telah menjalankan pendidikan dengan baik tetapi karena ada problem keuangan pada akhirnya mereka tidak bisa mendapatkan ijazah," katanya.