Bandung, IDN Times - Dua orang Pejabat Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 22 Kota Bandung diduga melakukan tindakan pungutan liar (Pungli). Mereka diduga telah "menjual kursi" untuk tiga orang siswa mutasi.
Yudi Ahadiat, Kepala Bidang Data dan Informasi (Kabid Datin), Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Jawa Barat (Jabar) mengatakan, berdasarkan keterangan tim di lapangan, praktik pungli ini dilakulan secara bersama-sama oleh wakil kepala sekolah bidang humas dan kepala sekolah SMA Negeri 22 Bandung.
"Tadi tim melakukan pengamanan uang barang bukti Rp30 juta," ujar Yudi, kepada IDN Times, Sabtu (15/1/2022).