Bandung, IDN Times - Seorang karyawan PT Masterindo Jaya Abadi baru saja dinyatakan positif virus corona (COVID-19). Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung manajemen pabrik garmen itu tidak memecat karyawannya, melainkan merumahkannya. Bahkan, pemerintah memohon agar perusahaan tidak memberlakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada seluruh karyawan.
"Karyawan dalam beberapa waktu ke depan akan dirumahkan dan tidak ada PHK, tadi saya juga sudah minta jangan ada PHK," ujar Kepala Disdagin Kota Bandung, Elly Walsiah dalam keterangan resminya, Minggu (3/5).