ilustrasi judi online (unsplash.com/Erik Mclean)
Penyelidikan menunjukkan, dana hasil korupsi tidak disimpan atau diinvestasikan oleh tersangka, melainkan dihabiskan dalam aktivitas spekulatif secara digital. AL mengaku menggunakan uang tersebut untuk bermain judi online (judol) dan melakukan trading melalui aplikasi keuangan.
“Sebagian besar dana habis dalam kegiatan pribadi tersebut. Saat ini, kami hanya berhasil menyita uang sisa sebesar Rp88 juta dalam bentuk tunai,” kata Eko.
Selain uang tunai, polisi menyita 125 dokumen yang terdiri atas catatan transaksi bank dan dokumen internal milik PDAM yang telah dimanipulasi oleh tersangka.
Kecurigaan bermula saat terjadi ketidaksesuaian dalam proses pemindahbukuan dana dari rekening PDAM di Bank BTN ke rekening BJB.
PDAM kemudian melakukan audit internal yang dilanjutkan oleh Inspektorat Daerah. Hasil audit mengarah pada nama AL, yang kemudian ditindaklanjuti kepolisian.
Sebanyak 20 saksi telah diperiksa untuk mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Mereka berasal dari internal PDAM serta pihak eksternal yang terlibat dalam administrasi keuangan perusahaan. Namun, sejauh ini polisi belum menemukan indikasi adanya tersangka lain.
“Perbuatan ini bersifat individu. Tidak ada indikasi bahwa layanan PDAM kepada masyarakat terganggu akibat kasus ini,” tegas Eko.