Bandung, IDN Times - Pemerintah menerbitkan aturan dalam pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 2 Agustus 2021. Salah satunya adalah aturan makan di tempat yang hanya 20 menit.
Kebijakan ini menimbulkan polemik karena dianggap tidak cukup untuk pengunjung makan baik di kafe, restoran, atau rumah makan. Aturan ini pun ditentang pengusaha warung tegal alias warteg di Kota Bandung.
Rizki Arfian pemilik Warteg Bahari Tulen di Jalan LRRE, Martadinata, Kota Bandung, mengaku sudah tahu aturan baru yang di keluarkan pemerintah. Menurutnya, aturan tersebut sulit untuk diterapkan.
Alasannya, kata dia, pembeli biasanya tak hanya datang untuk makan tapi juga beristirahat sehingga membutuhkan waktu lebih dari 20 menit.
"Ya, kalau masalah itu tergantung orangnya mau atau enggak (dibatasi waktunya) karena kan biasanya kalau makan sambil istirahat," ujar Rizki, Selasa (27/7/2021).