Bandung, IDN Times - Para pelaku usaha di bidang makanan dan minuman harus mulai memperhatikan kehalalan barang yang diperjualbelikan bagi masyarakat. Musababnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan memasifkan kewajiban produk bersertifikat halal yang merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Adapun yang wajib memilikinya adalah produk adalah barang atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
Upaya untuk mendapatkan setifikat halal pun mulai dilakukan para pelaku usaha tak terkecuali di Kota Bandung, salah satunya restoran Jabarano. Arnold Dharmmadhyaksa, salah satu pengusaha restoran di Kota Bandung, menyambut baik kebijakan yang disampaikan Kepala BPJPH Haikal Hassan itu. CEO Jabarano Coffee itu mengatakan, sertifikasi halal bagi restoran dan kafe itu penting demi kenyamanan konsumen, khususnya yang beragama muslim.
“Sertifikasi halal bukan hanya tentang memenuhi syarat legal atau kepatuhan semata, tetapi juga merupakan wujud komitmen kami untuk menghadirkan produk yang aman, berkualitas, dan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam,” kata Arnold, Jumat (1/11/2024).