Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Para pelaku usaha di bidang makanan dan minuman harus mulai memperhatikan kehalalan barang yang diperjualbelikan bagi masyarakat. Musababnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan memasifkan kewajiban produk bersertifikat halal yang merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Adapun yang wajib memilikinya adalah produk adalah barang atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Upaya untuk mendapatkan setifikat halal pun mulai dilakukan para pelaku usaha tak terkecuali di Kota Bandung, salah satunya restoran Jabarano. Arnold Dharmmadhyaksa, salah satu pengusaha restoran di Kota Bandung, menyambut baik kebijakan yang disampaikan Kepala BPJPH Haikal Hassan itu. CEO Jabarano Coffee itu mengatakan, sertifikasi halal bagi restoran dan kafe itu penting demi kenyamanan konsumen, khususnya yang beragama muslim.

“Sertifikasi halal bukan hanya tentang memenuhi syarat legal atau kepatuhan semata, tetapi juga merupakan wujud komitmen kami untuk menghadirkan produk yang aman, berkualitas, dan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam,” kata Arnold, Jumat (1/11/2024).

1. Tidak sulit dapatkan sertifikat halal

ilustrasi mencari aplikasi dan website makanan halal di Bali (unsplash.com/Leon Seibert)

Menurutnya, saat ini bisnis miliknya di bidang food and beverage (FnB) sudah resmi mendapatkan sertifikasi halal dari BPJPH per 3 Oktober 2024. Dengan sertifikasi halal resmi yang diterbitkan oleh BPJPH, pelanggan dapat menikmati setiap produk dari Jabarano Coffee tanpa perlu khawatir mengenai status halal bahan dan proses produksinya.

Proses mendapatkan lisensi halal itu pun, diakui Arnold tidaklah mudah. Restorannya melalui beberapa tahap pemeriksaan secara menyeluruh dan mendalam. Ia dan tim harus mengajukan permohonan sertifikasi halal ke BPJPH. Kemudian, dilakukan audit internal untuk memastikan semua data produk dari mulai bahan baku, alat yang digunakan, hingga proses pembuatan makanan yang dilakukan sudah halal.

Tahap selanjutnya adalah cross check seluruh vendor pemasok bahan baku yang digunakan sudah memenuhi syarat kehalalan dan sudah terdaftar di Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) atau belum.

Setelah dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan sudah terpenuhi, proses sertifikasi halal dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya yaitu proses verifikasi oleh BPJPH terhadap dokumen yang telah diajukan.

Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) kemudian memeriksa dan menguji semua produk benar-benar halal, dalam hal ini dilakukan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM).

“Auditor halal melakukan audit langsung ke seluruh outlet Jabarano Coffee untuk memastikan semua persyaratan telah memenuhi ketentuan standar halal,” ujarnya.

2. Pastikan semua produk bisa dikonsumsi dengan aman

IDN Times/Istimewa

Yang terakhir, setelah produk dinyatakan sesuai, maka Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan memutuskan ketetapan halal dalam sidang khusus yaitu sidang fatwa halal. Setelah itu, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal secara resmi.

“Dengan adanya sertifikasi halal ini, Jabarano Coffee memastikan semua pelanggan dapat menikmati seluruh produk yang disajikan telah sesuai dengan standar halal yang berlaku di Indonesia,” ungkap Arnold.

3. Makin banyak pelaku FnB lebih perhatian pada sertifikasi halal

Kemenag

Sementara itu, Marketing & Networking LPPOM Fatma Ranti mengatakan, saat ini banyak pengusaha restoran atau kafe yang mulai aware mengenai sertifikasi halal. Tidak hanya untuk label halal yang disematkan, sertifikasi ini juga untuk memberikan nilai tambah pada restorannya.

“Kami liat brand-brand besar sudah aware, karena mereka tahu sertifikasi halal buat mereka untuk memberikan nilai tambah restoran tersebut,” kata Fatma.

Fatma mengatakan, meski mayoritas restoran-restoran yang ada itu mengeklaim halal pada produk makannya, tapi ada detail lain yang luput dari perhatian. Kehalalan suatu makanan atau minuman, kata Fatma, tidak hanya dilihat dari bahan bakunya saja, tapi juga proses dan alat masak yang digunakan.

“Dampaknya ini lebih safety, konsumen nyaman ketika masuk ke restoran halal. Di Indonesia kan mayoritas muslim,” tuturnya.

Diakuinya, semenjak BPJPH mewajibkan seluruh sektor industri untuk tersertifikasi halal, banyak restoran yang melakukan pengajuan ke LPPOM.

“Persenannya saya nggak tahu, tapi semenjak regulasi ini naik registrasi dari FnB dan produk makanan yang daftar sertifikasi halal,” ungkapnya.

Editorial Team