Di sisi lain, Anggota DPRD Kota Bandung, Andri Rusmana mengatakan, kebijakan Perumda Tirtawening yang menaikan tarif baru cukup disayangkan. Apalagi, keputusan perusahaan ini tidak pernah dikonsultasikan terlebih dahulu bersama DPRD Kota Bandung.
"Perihal kenaikan tarif PDAM ini seharusnya tidak salah. Konsultasi dulu ke lembaga legislatif, DPRD Kota Bandung untuk mendapatkan saran dan masukan. Tapi ini seolah-olah perusahaan pribadi harusnya tidak seenaknya melakukan kenaikan, apalagi nilainya cukup besar 20 persen," kata Andri.
Menurutnya, keputusan Perumda Tirtawening ini tidak menambah beban perekonomian masyarakat Kota Bandung. Saat ini, kondisi ekonomi sedang turun serta dibebani dengan beberapa kenaikan pajak.
"Sekarang, ditambah dengan kenaikan PDAM 20 persen, pasti membuat masyarakat semakin terbebani," ujar dia.
Andri mengingatkan jika Perumda Tirtawening merupakan perusahaan bersifat sosial, sehingga perusahaan jangan sampai mengambil keuntungan yang tinggi.
"Pemerintah juga tidak menuntut adanya PAD yang berlebihan. Cukup perusahaan sehat bisa terus berjalan dan kualitas layanan kemasyarakat terus ditingkatkan," ungkap dia.
Dia juga mengkritisi pelayanan PDAM yang selama ini dipandang selalu kurang optimal oleh masyarakat. Karena itu, perbaikan pelayanan dan harga yang sesuai mesti dilakukan agar pendapatan PDAM semakin tinggi.
"Saya berharap nanti wali kota terpilih dapat menegur dan membatalkan kenaikan PDAM ini agar beban warga Kota Bandung tidak bertambah. Wali Kota Bandung terpilih harus pro terhadap masyarakat kecil," kata dia.
Diketahui, kenaikan tarif ini muncul dalam surat edaran berlogo PDAM Tirtawening Kota Bandung, tertulis dengan judul 'Penyesuaian Tarif Air Minum & Air Limbah Perumda Tirtawening Kota Bandung'.
Kemudian, diumumkan adanya penyesuaian tarif rumah tangga sebesar 20 persen dan akan mulai diberlakukan pada Februari 2025. PDAM sendiri belum membeberkan lebih rinci pertimbangan apa saja yang akhirnya memilih untuk menaikkan harga.