Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20251208_130351.jpg
BIJB Kertajati (inin nastain/IDN Times)

Intinya sih...

  • Pansus DPRD Majalengka telah melalui beberapa tahapan sebelum menyepakati pencabutan Perda nomor 5 tahun 2014 tentang dana investasi ke BIJB, termasuk konsultasi dengan Biro Hukum Pemprov Jabar.

  • Setelah proses di Pansus selesai, aturan tinggal menunggu diparipurnakan untuk mencabut Perda tersebut, berdasarkan konsultasi dengan beberapa lembaga dan temuan BPK di tahun-tahun sebelumnya.

  • Penggunaan bekas dana investasi untuk BIJB akan ditentukan kemudian dalam APBD perubahan 2026, setelah tidak memungkinkan dimasukkan dalam Raperda yang sedang dibahas.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Majalengka, IDN Times - Rencana pencabutan dan investasi ke BIJB Kertajati oleh Pemda Majalengka memasuki tahapan baru. Hal itu dilakukan seiring dengan selesainya pembahasan oleh Pansus II terkait pencabutan Perda nomor 5 tahun 2014 tentang dana investasi ke BIJB.

Ketua Pansus II Dasim Raden Pamungkas mengatakan, setelah proses di Pansus selesai, tahapan selanjutnya tinggal menunggu rapat paripurna. "Raperda tentang pencabutan Perda nomor 5 tahun 2014 tinggal dilakukan persetujuan DPRD dengan Bupati," kata Dasim, Selasa (9/12/2025).

1. Beberapa tahapan telah dilalui Pansus

Ketua pansus II DPRD Majalengka Dasim (inin nastain/IDN Times)

Dijelaskan Dasim, sebelum Pansus menyepakati untuk pencabutan Perda itu, ia telah melakukan beberapa tahapan, di antaranya konsultasi dengan Biro Hukum Pemprov Jabar. Untuk Raperda tentang pencabutan Perda sendiri, kata dia, terdapat tiga pasal.

"Sudah melalui beberapa tahapan, termasuk sudah mendapatkan fasilitasi dari Biro hukum Provinsi Jabar. Dalam perda ini hanya ada tiga pasal," kata dia.

Pasal pertama, kata dia, berisi tentang pencabutan perda nomor 5 tahun 2014. Kemudian pasal kedua berisi tentang penentuan penempatan anggaran dana investasi itu.

"Yang sampai hari ini, menurut Kabid anggaran sebesar Rp173,4 miliar ke kas daerah di RKUD. Yang ketiga, Raperda ini berlaku mulai diundangkan. Hanya tiga pasal," ujarnya.

2. Tinggal menunggu paripurna

Ilustrasi rapat paripurna (inin nastain/IDN Times)

Dasim menegaskan bahwa Pansus memutuskan untuk mencabut Perda tentang dana investasi tersebut. Hal itu berdasarkan konsultasi yang dilakukan dengan beberapa lembaga.

‎"Fix, dicabut. Setelah kami konsultasi ke Kementerian Hukum dan HAM di Bandung, Perda ini harus dicabut. Karena itu sudah arahan dan temuan BPK di tahun-tahun sebelumnya," kata dia.

Setelah nantinya dicabut, kata Dasim, uang itu harus segera digunakan untuk kepentingan masyarakat luas. Namun, keputusan ini terlebih dahulu harus dibuat peraturannya lewat paripurna.

"Uangnya ini kan harus segera digunakan untuk kepentingan masyarakat. Jadi perda ini setelah cabut, clear. Ini sudah selesai dilakukan oleh Pansus dengan pengusung. Tinggal diparipurnakan," kata dia.

3. Peruntukan bekas dana investasi, ditentukan kemudian

Inin Nastain (IDN Times)/ RSUD Talaga resmi beroperasi

Terkait penggunaannya, Dasim menyebut akan ditentukan kemudian. Pasalnya, dalam Raperda tersebut, tidak tercantum mengenai peruntukan bekas dana investasi untuk BIJB itu.

"Nah terkait penggunaannya, kami, Pansus ingin mengakomodir masukan-masukan dari berbagai elemen masyarakat, untuk apa. Ada yang untuk Rumah Sakit Talaga, ada untuk pasar, ada untuk investasi lagi di BIJB, di BUMD," paparnya.

"Kami tadinya ingin memasukkan dalam batang tubuh atau pasal atau masuk di ayat di pasal dua. Tapi karena Kementerian Hukum dan HAM tidak membolehkan itu, jadi kami tidak bisa memaksakan penggunaannya," kata Dasim.

Lebih jauh dijelaskan Dasim, untuk penggunaan dana itu, akan dibahas dalam APBD perubahan 2026.

"Terkait penggunaannya, nanti dibahas atau masuk di APBD perubahan. Prosesnya nanti masuk di perencanaan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) perubahan tahun 2026, di Bulan Juli," katanya.

Editorial Team