Majalengka, IDN Times - Rencana pencabutan dan investasi ke BIJB Kertajati oleh Pemda Majalengka memasuki tahapan baru. Hal itu dilakukan seiring dengan selesainya pembahasan oleh Pansus II terkait pencabutan Perda nomor 5 tahun 2014 tentang dana investasi ke BIJB.
Ketua Pansus II Dasim Raden Pamungkas mengatakan, setelah proses di Pansus selesai, tahapan selanjutnya tinggal menunggu rapat paripurna. "Raperda tentang pencabutan Perda nomor 5 tahun 2014 tinggal dilakukan persetujuan DPRD dengan Bupati," kata Dasim, Selasa (9/12/2025).
