Cirebon, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Cirebon resmi mengambil langkah tegas untuk menekan perilaku pamer gaya hidup mewah di kalangan aparatur negara.
Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, pada Kamis (11/9/2025) mengumumkan kebijakan larangan flexing bagi seluruh pejabat maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri yang dikeluarkan awal September, sekaligus penegasan bahwa pejabat daerah wajib mengedepankan kesederhanaan.
Imron menekankan, larangan tersebut tidak sebatas pada lingkungan kerja saja, tetapi juga melekat dalam keseharian, termasuk aktivitas di media sosial.
"ASN dan pejabat publik itu digaji oleh rakyat. Jangan sampai ada perilaku yang justru menyakiti perasaan masyarakat. Prinsip kita sederhana, jalani hidup apa adanya,” ujar Imron, Jumat (12/9/2025).