Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung terus berupaya mencari solusi untuk mengatasi masalah parkir liar yang semakin meresahkan. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan menerapkan sistem pembayaran parkir berbasis Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di beberapa ruas jalan, seperti Jalan Banceuy, Jalan Pecinan, dan Jalan ABC. Kebijakan ini diharapkan mampu menekan praktik pungutan liar yang kerap terjadi di area parkir kota.
Menurut Guru Besar dari Kelompok Keahlian (KK) Perencanaan dan Perancangan Kota Sekolah Arsitektur, Perencanaan, dan Pengembangan Kebijakan Institut Teknologi Bandung (SAPPK ITB), Prof. Ir. Ridwan Sutriadi, S.T., M.T., Ph.D., parkir merupakan bagian dari perencanaan kota dan tidak dapat dipisahkan dari aspek-asek yang lebih luas, seperti pertumbuhan ekonomi, pengangguran, serta ketimpangan sosial.
Dia menekankan bahwa parkir adalah kebijakan yang harus dikelola secara menyeluruh, baik dari segi perencanaan kota maupun pengaturan pajak dan retribusi.
“Kebijakan parkir adalah bagian dari perencanaan kota yang harus dilihat dari konteks yang lebih luas,” ujar Ridwan dikutip dari laman itb.ac.id, Jumat (25/10/2024).
Oleh karena itu, inovasi seperti penerapan sistem QRIS dalam pembayaran parkir adalah langkah yang patut diapresiasi, meskipun perlu diikuti dengan sosialisasi yang masif.