Bandung, IDN Times - Penertiban kendaraan over dimension dan over loading (ODOL) kini tengah digencarkan oleh pemerintah pusat. Namun, di sisi lain rencana tersebut justru mendapatkan kontra dari sejumlah sopir truk di beberapa wilayah.
Salah satunya di Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, sopir truk beramai-ramai turun ke jalan untuk meminta agar pemerintah memperhatikan kondisi mereka. Ada sebanyak puluhan sopir truk mendatangi Kantor Dinas Perhubungan, Sukabumi, mendesak rancangan Undang-Undang ODOL ini ditunda karena dinilai tidak adil dan merugikan pengemudi.
Koordinator aksi, Windi Wisana mengatakan, ketentuan dalam RUU ODOL tidak berpihak kepada sopir. Menurutnya, dimensi kendaraan biasanya sudah ditentukan oleh pemilik armada atau perusahaan, namun yang terkena sanksi justru pengemudi di lapangan.
Windi menegaskan bahwa sebagian besar sopir di Sukabumi hanya menggunakan truk kecil seperti colt diesel untuk mengangkut barang. Mereka pun tidak melakukan modifikasi dimensi, melainkan hanya memuat barang sesuai kebutuhan pemilik barang.
"Kami tidak nambahin dimensi, hanya pas muatannya saja kadang overload. Tapi hukumannya tetap ke kami. Pengusaha duduk manis di rumah, yang antar kami, tapi yang kena ancaman sopirnya," jelasnya.
Ia juga menyebut ancaman pidana dan denda yang tinggi dalam RUU ODOL membuat para sopir semakin khawatir. Menurutnya, dengan kondisi ekonomi yang pas-pasan, membayar denda pun menjadi hal yang sulit.
"Kami bukan menolak aturan, tapi tolong dilihat juga bagaimana kehidupan kami di jalan. Denda mahal, kami keberatan. Perekonomian kami kecil," ucapnya.