Bandung, IDN Times - Pakar hukum dari Universitas Katolik Parahyangan Agustinus Pohan menyesalkan sikap kepolisian dari Polrestabes Bandung yang seakan melegalkan adanya pungutan liar (pungli) terhadap keluarga pasien COVID-19 yang melakukan pemakaman di TPU Cikadut. Atas pernyataan dari kepolisian, keluarga korban justru tersudutkan karena dianggap sudah sepakat untuk memberi uang tapi kemudian melakukan komplain.
Menurutnya, dalam persoalan ini tidak mungkin seseorang yang sudah bersepakat membayar sejumlah uang kemudian komplain di media sosial atau mengadu lewat media massa. Artinya, kesepakatan yang ada dilakukan karena korban merasa terdesak.
"Maka kesepakatan itu orangnya kepepet. Kesediaan membayar tapi terdesak. Bagaimana ada kesepakatan," ujar Agustinus saat dihubungi, Selasa (13/7/2021).
Tekanan ini bisa muncul karena keluarga korban harus memakamkan jenazah, kemudian diminta berunding agar bisa segera dikuburkan. Ketika ada uang yang dibayarkan tapi dikomplain, maka tidak ada kesepatakan dalam hal tersebut.