Bandung, IDN Times - Paguyuban Panglawungan Sastra Sunda (PP-SS) mendesak anggota DPR RI Arteria Dahlan untuk meminta maaf kepada sejumlah pihak atas ucapannya yang meminta penggantian kepala kejaksaan tinggi (kajati) setelah yang bersangkutan menggunakan bahasa Sunda dalam sebuah rapat kerja.
Ketua PP-SS Cecep Burdansyah mengatakan, permintaan Arteria Dahlan kepada Jaksa Agung tersebut dinilai sangat berlebihan dan melukai penutur bahasa daerah.
"Menggunakan bahasa Sunda dalam forum rapat oleh pejabat dianggap melanggar hukum. Padahal, sesuai aturan ketika seorang pejabat negara baru bisa diberhentikan seandainya melanggar hukum pidana," kata Cecep dalam keterangan resminya, Selasa (18/1/2022).