Bandung, IDN Times - Paguyuban Pasundan mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang akan digelar pada 9 Desember mendatang. Hal tersebut dikarenakan angka kasus positif COVID-19 di Tanah Air, termasuk di Jawa Barat terus bertambah setiap hari.
Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Paguyuban Pasundan, Prof Dr HM Didi Turmudzi MSi, mengaku prihatin dengan kondisi pandemik COVID-19 yang terjadi hingga saat ini.
Menurut Didi, seharusnya kondisi pandemik virus corona yang terjadi di Indonesia membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pemerintah lebih bijak dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
“Seharusnya dengan kondisi pandemik seperti ini KPU dan pemerintah tidak memaksakan untuk tetap diselenggarakan pemilu,” tegas Prof Didi dalam rilis yang diterima IDN Times, Rabu(23/9/2020).