Inin Nastain IDN Times/ spanduk penolakan
Sementara itu, proses pengajuan Amdal diketahui sudah dilakukan pihak perusahaan. Namun, permohonan itu baru dilakukan beberapa pekan lalu.
"Sepengetahuan saya gini, kemarin juga ada pihak perusahaan kalau gak salah, dari perusahaan itu, mengirimkan surat terkait dengan perencanaan Amdal. Kalau gak salah di dua minggu ke belakang, atau tiga pekan ke belakang," kata Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Majalengka Nawawi.
Ia menjelaskan, proses pengurusan Amdal sendiri membutuhkan waktu yang cukup lama. Hal itu mengingat pengajuan Amdal dilakukan di Kementerian.
"Kalau gak salah lagi on proses dengan konsultannya. Pembuatan dokumen AMDAL itu tidak seperti bikin SPPL dan dokumen yang lainnya terkait lingkungan, seperti UKL-UPL. Ini butuh proses yang lama, butuh setahun itu," tutur Nawawi.
"Ini kan dilakukan di Kementerian. Nah, yang mengajukan itu se-Indonesia. Jadi ya membutuhkan waktu lama," lanjut dia.
Ia menjalaskan, sebuah perusahaan tidak bisa memulai proses pembangunan ketika izin Amdal belum keluar.
"Harusnya gak bisa lah. Harusnya kan nunggu dulu Amdal-nya keluar. Izin Amdal itu ranahnya kementerian, bukan ranah LH kami. Kapasitas kami hanya pengawasan saja," ujar Nawawi