Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
PAAI Soroti Mandeknya Dialog soal Regulasi Pajak (Dok. IDN Times)
PAAI Soroti Mandeknya Dialog soal Regulasi Pajak (Dok. IDN Times)

Intinya sih...

  • PAAI mengusulkan FGD dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk membahas enam poin krusial, termasuk peninjauan PMK-168 dan kejelasan status agen sebagai pekerja lepas.

  • Minimnya respons atas surat permohonan audiensi membuat PAAI siap melakukan langkah advokasi kebijakan yang lebih terukur untuk menghindari risiko dan menjamin keberlangsungan profesi agen.

  • Agen asuransi dihadapkan pada persoalan teknis pelaporan dan potensi sengketa terkait sistem Core Tax yang berpotensi memunculkan biaya lebih besar, sehingga PAAI tetap membuka ruang dialog konstruktif dengan pemerintah.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Isu kepastian hukum perpajakan kembali disorot pelaku industri asuransi. Organisasi profesi agen menilai belum adanya kejelasan dari otoritas pajak berpotensi memengaruhi keberlangsungan profesi sekaligus ekosistem perlindungan keuangan nasional.

Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) menyatakan telah mengajukan sejumlah permintaan audiensi sejak April 2024, namun hingga awal 2026 belum memperoleh respons resmi. Situasi ini dinilai bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut kepastian hukum bagi puluhan ribu agen asuransi.

Enam poin yang diajukan mencakup peninjauan regulasi hingga penyesuaian sistem perpajakan. PAAI juga mendorong adanya forum diskusi resmi agar tidak terjadi perbedaan tafsir berkepanjangan antara pelaku industri dan regulator.

Ketua Umum PAAI, M. Idaham, menegaskan dialog menjadi langkah penting untuk mencari titik temu kebijakan yang adil dan proporsional bagi seluruh pihak.

1. Enam poin krusial yang diminta dibahas bersama

PAAI Soroti Mandeknya Dialog soal Regulasi Pajak (Dok. IDN Times)

PAAI mengusulkan Focus Group Discussion (FGD) dengan Direktorat Jenderal Pajak guna membahas sejumlah hal yang dinilai mendesak. Mulai dari peninjauan kembali PMK-168, kejelasan status agen sebagai pekerja lepas yang terikat pada satu perusahaan, hingga pembukaan kembali akses Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) tanpa batasan omzet.

Selain itu, organisasi juga menyoroti penyesuaian sistem Core Tax dan klarifikasi terkait interpretasi aturan Pengusaha Kena Pajak bagi agen asuransi.
“Kami mendesak adanya FGD resmi dengan pemerintah agar tidak terjadi perbedaan tafsir yangberlarut-larut,” ujar Idaham, dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Kamis (19/2/2026).

Menurut PAAI, forum resmi diperlukan agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memberi kepastian hukum bagi pelaku profesi.

2. Minimnya respons dinilai berdampak luas

ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Ketua Bidang Investasi dan Perpajakan PAAI, Henny Dondocambey, menyebut belum adanya tanggapan atas surat permohonan audiensi membuat organisasi menyiapkan langkah advokasi kebijakan yang lebih terukur.

Ia menilai ketidakjelasan tersebut dapat memicu berbagai risiko, mulai dari meningkatnya beban kepatuhan hingga menurunnya keberlangsungan profesi agen. Dampak lanjutannya bahkan bisa menyentuh sektor yang lebih luas, seperti melemahnya literasi dan penetrasi asuransi nasional.

“Bagi kami, ini soal kepastian hukum dan keadilan. Karena itu, PAAI akan meningkatkan langkah advokasi kebijakan secara terukur, termasuk penguatan kajian hukum dan perluasan komunikasi kelembagaan,” ujar Henny.

3. Persoalan teknis pelaporan dan potensi sengketa

Ilustrasi pajak (freepik.com/freepik)

Wakil Ketua Umum PAAI, Wong Sandy Surya, menjelaskan secara teknis bahwa agen asuransi merupakan pekerja lepas yang terikat pada satu perusahaan, di mana pemungutan PPh dan PPN pada praktiknya telah dilakukan oleh perusahaan asuransi.

Namun, agen dengan omzet di atas Rp4,8 miliar tidak dapat menggunakan skema norma dalam pelaporan SPT Tahunan karena sistem Core Tax mewajibkan pembukuan. Kondisi ini dinilai berpotensi memunculkan sengketa di kemudian hari karena membuka ruang pembebanan biaya yang lebih besar.

PAAI menegaskan tetap membuka ruang dialog konstruktif dengan pemerintah. Mereka berharap ada respons kebijakan yang cepat, jelas, dan berkeadilan agar harmonisasi regulasi dapat tercapai serta profesi agen asuransi tetap menjadi bagian penting dalam mendorong inklusi dan perlindungan keuangan nasional.

Editorial Team