Bandung, IDN Times - Isu kepastian hukum perpajakan kembali disorot pelaku industri asuransi. Organisasi profesi agen menilai belum adanya kejelasan dari otoritas pajak berpotensi memengaruhi keberlangsungan profesi sekaligus ekosistem perlindungan keuangan nasional.
Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) menyatakan telah mengajukan sejumlah permintaan audiensi sejak April 2024, namun hingga awal 2026 belum memperoleh respons resmi. Situasi ini dinilai bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut kepastian hukum bagi puluhan ribu agen asuransi.
Enam poin yang diajukan mencakup peninjauan regulasi hingga penyesuaian sistem perpajakan. PAAI juga mendorong adanya forum diskusi resmi agar tidak terjadi perbedaan tafsir berkepanjangan antara pelaku industri dan regulator.
Ketua Umum PAAI, M. Idaham, menegaskan dialog menjadi langkah penting untuk mencari titik temu kebijakan yang adil dan proporsional bagi seluruh pihak.
