Bandung, IDN Times — Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) meminta pemerintah meninjau ulang kebijakan perpajakan yang saat ini diberlakukan terhadap agen asuransi. Sejumlah aturan dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dan tidak mencerminkan kondisi riil profesi agen.
Sorotan tersebut muncul seiring pemberlakuan PMK-168/PMK.03/2023, implementasi Core Tax Administration System, serta berkembangnya tafsir atas PMK 81/2024 yang menyebut agen asuransi wajib mengajukan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
PAAI menilai, kombinasi kebijakan dan sistem tersebut berdampak langsung pada kewajiban administrasi dan beban pajak agen asuransi di lapangan. Dalam praktiknya, banyak agen mengalami perubahan status perpajakan secara mendadak.
Organisasi ini menegaskan bahwa agen asuransi pada prinsipnya mendukung kepatuhan pajak dan penerimaan negara. Namun, PAAI meminta adanya kejelasan regulasi agar pelaksanaan kebijakan tidak menimbulkan multitafsir dan ketimpangan perlakuan.
