Bandung, IDN Times - Keberadaan organisasi masyarakat (Ormas) yang meminta uang kepada sejumlah pihak sebagai bentuk tunjangan hari raya (THR) dianggap memberatkan. Sebab, permintaan itu kerap dilakukan dengan memaksa dan jumlah ormas yang meminta cukup banyak.
Menanggapi hal ini, Wali Kota Bandung M Farhan mengatakan, secara kewilayahan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sudah menegaskan agar tidak ada pemberian THR pada ormas yang meminta secara memaksa. Namun, di Kota Bandung sendiri Farhan menyebut bahwa larangan itu memang sudah dilakukan.
Maka, yang paling memungkinkan adalah dengan konsep 'duduluran' atau persaudaraan. Menurutnya, cara ini dianggap bisa lebih baik ketika organisasi tertentu membutuhkan bantuan untuk berbagai kebutuhan.
"Jadi mari kita lakukan pendekatan dengan konsep duduluran. Kita pendekatannya pakai duduluran," ungkap Farhan di Bandung, Jumat (21/3/2025).