Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto (dok. Kemendagri)

Bandung, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta seluruh Kepala daerah bersikap tegas terhadap organisasi masyarakat (ormas) yang kerap membuat resah. Salah satunya meminta THR ke OPD dan perusahaan swasta.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan, anggota kelompok yang mengatasnamakan ormas meminta THR kepada perusahaan sudah mengganggu kondusivitas. Ia meminta agar masyarakat turut melaporkan kejadian semacam itu.

"Kami mendorong agar kepala daerah bersama aparatur dan Forkopimda di masing-masing daerah bersikap tegas. Warga silakan melaporkan apabila ada pungutan-pungutan liar," kata Bima ditemui di Kota Bandung, Sabtu (22/3/2025).

1. Ormas diminta tidak mengotori bulan suci

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mendorong kepala daerah baik gubernur, bupati, dan wali kota untuk mempercepat penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) (dok. Kemendagri Puskom)

Segala bentuk tindakan yang mengganggu ketertiban, terutama di bulan Ramadan, kata dia, harus ditangani sesuai hukum. Ia menilai tindakan ormas meminta THR dapat menimbulkan sebuah kegaduhan. 

"Jangan mengganggu kekhusyukan ibadah Ramadan dan jangan melakukan hal-hal yang merusak kebersamaan. Semua harus diletakkan dalam koridor hukum," tururnya.

2. Ormas juga jangan lakukan sweeping rumah makan

Editorial Team