Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ahmad Sahroni.jpg
Ahmad Sahroni Iron Man (Dok. instagram.com/ahmadsahroni88)

Intinya sih...

  • Ahmad Sahroni dilaporkan ke Polda Jabar karena dianggap bertanggung jawab atas kericuhan aksi unjuk rasa Agustus lalu.

  • LPB menegaskan bahwa proses hukum terhadap Sahroni harus berjalan transparan, dan Sahroni dituding melanggar UU ITE.

  • DPR telah menindaklanjuti anggota yang dinonaktifkan oleh masing-masing partainya, serta siapkan sidang etik untuk para anggota DPR yang terlibat.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Literasi Pemuda Berdikari (LPB) melaporkan Ahmad Sahroni ke Polda Jabar karena dianggap harus bertanggung jawab atas kericuhan besar yang terjadi pada aksi unjuk rasa Agustus lalu. Pelaporan ini dilakukan langsung oleh Ketua Umum, Indrajidt Rai Garibaldi,

“Menurut laporan media massa, pemicu kemarahan massa salah satunya adalah Ahmad Sahroni. Ini menjadi petunjuk awal bagi Polri untuk mengusut lebih dalam,” kata Rai ditemui sebelum pelaporan, Selasa (9/9/2025).

1. Proses jika memang terbukti bersalah

Literasi Pemuda Berdikari (LPB) melaporkan Ahmad Sahroni ke Polda Jabar

Rai menegaskan, meski status politik Sahroni sebagai anggota DPR sudah dicabut, tapi tanggung jawab hukum tetap melekat. Jangan sampai ada siapapun yang kebal hukum apalagi mereka yang menjadi pemicu kericuhan.

Ia juga mendesak Polri, khususnya Mabes Polri, untuk bersikap adil dalam penegakan hukum. “Jangan hanya aktivis yang ditindak. Ahmad Sahroni juga harus diproses jika memang terbukti bersalah,” tegasnya.

2. Ucapan 'tolol' Sahroni bisa langgar UU ITE

Jam tangan mewah Ahmad Sahroni (instagram.com/@ahmadsahroni88)

Selain dianggap sebagai pemicu kerusuhan, Sahroni dituding melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) melalui ujaran kebencian yang beredar di internet.

“Ucapan ‘tolol’ kepada masyarakat sudah jelas melanggar hukum. Lokus deliknya bisa di mana saja, dan kami akan mengawal laporan ini sampai tuntas,” ujar Rai.

LPB menekankan bahwa proses hukum terhadap kasus ini harus berjalan transparan.

3. DPR siapkan sidang etik

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak penegak hukum tahan Silfester. (IDN Times/Amir Faisol)

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti sejumlah anggota DPR RI yang dinonaktifkan oleh masing-masing partainya.

Pimpinan DPR RI, kata Dasco, telah meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk berkoordinasi dengan masing-masing mahkamah partai untuk menindaklanjuti para anggota DPR tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.

"Pimpinan DPR telah juga menulis surat kepada pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai masing-masing anggota untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan," kata Dasco dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025).

"Kita minta Mahkamah Kehormatan Dewan juga berkoordinasi dengan mahkamah partai masing-masing untuk melakukan proses sesuai dengan kebutuhan yang ada," sambungnya.

Dasco juga berbicara tentang peluang para anggota yang dinonaktifkan untuk dilakukan sidang etik di MKD DPR RI. Dasco mengatakan, nantinya MKD akan berkoordinasi dengan masing-masing partai 

Editorial Team