Bandung, IDN Times - Asosiasi Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (Modantara) menjelaskan jika tuntutan bantuan jelang hari raya yang diinisiasi para driver ojek online dapat menimbulkan dampak ekonomi serius bagi industri. Pasalnya, hal tersebut akan memengaruhi pertumbuhan bisnis aplikator yang sebenarnya telah memberikan akses bagi jutaan orang dalam memperoleh penghasilan.
Modantara sendiri merupakan asosiasi yang menaungi pelaku industri mobilitas dan pengantaran berbasis platform digital di Indonesia. Menurut mereka, saat ini, sektor platform digital (aplikator) telah memberikan akses bagi jutaan individu untuk memperoleh penghasilan alternatif dengan fleksibilitas tinggi, sebuah karakteristik utama yang menjadi daya tarik industri ini.
Berdasarkan data yang dikelola ITB pada 2023, model kerja fleksibel ini bahkan telah berkontribusi pada 2 persen dari PDB Indonesia pada tahun 2022. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diterbitkan tidak justru menghambat pertumbuhan atau bahkan membatasi manfaat yang telah diberikan kepada para Mitra.
Selain itu, berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (SAKERNAS) BPS, Indonesia memiliki 84,2 juta pekerja informal, dengan 41,6 juta di antaranya sebagai pekerja gig. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,8 juta atau 4,6 persen bekerja di layanan ride-hailing seperti ojek dan taksi online.
Artinya, regulasi yang kurang tepat pasti dapat berdampak pada jutaan individu yang menggantungkan hidupnya pada industri ini.