OJK Imbau Warga Tak Asal Investasikan Uang ke Lembaga Koperasi

Bandung, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat tidak asal menginvestasikan uanganya pada lembaga koperasi. Terlebih koperasi yang menawarkan bunga tinggi pada investasi yang diberikan bisa jadi adalah lembaga bodong.
Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 2 dan Manajemen Startegis Kantor Regional 2 OJK Jawa Barat Aulia Fadly menuturkan, harus ada edukasi pada masyarakat lebih banyak agar mereka tidak tergiur dengan janji manis bunga tinggi pada sebuah investasi, termasuk ke koperasi.
"Harus dicek dulu dengan data perusahaan investasi juga ke OJK apakah lembaga itu mempunyai izin usaha yang legal, kemudian institusinya seperti apa," kata Aulia dalam sebuah diskusi, Selasa (14/2/2023).
1. OJK diberikan tugas awasi koperasi
Menurutnya, saat ini telat terbit Undang-undang P2SK per 12 Januari 2023. Dengan aturan ini dalam dua tahun ke depan pihak Kementerian Koperasi dan UKM bersama dengan Dinas Koperasi di lingkup daerah mendata jenis-jenis KSP. Nantinya pengawasan penuh dari OJK akan berlaku mulai akhir Januari 2025 mendatang.
Koperasi biasanya menghimpun dan memberikan bantuan dana kepada anggotanya yang terdaftar. Meskipun ada koperasi yang menghimpun dan dan menyalurkannya ke luar anggota untuk pembiayaan berbagai macam hal.
Namun, seiring kasus gagal bayar koperasi mencuat pemerintah pun meminta ada pengawasan lebih maksimal dan edukasi pada masyarakat dilakukan sehingga OJK diberikan wewenang tersebut.
"Karena di OJK ada fungsi edukasi dan perlindungan, makanya edukasi pada masyarakat mengenai keberadaan koperasi harus dilakukan khususnya yang tanda petik, tidak terdaftar," kata dia.