Cirebon, IDN Times – Pencabutan izin operasional Perumda BPR Bank Cirebon oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 9 Februari 2026 sempat memicu kekhawatiran di kalangan nasabah. Namun, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan simpanan masyarakat tetap dilindungi negara.
LPS menegaskan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan akan dilakukan sesuai ketentuan, disertai proses likuidasi bank. Nasabah pun diimbau tetap tenang dan memahami mekanisme yang berlaku.
