Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
LPS BPR Bank Cirebon 090226-011.jpg
IDN Times/Humas LPS

Cirebon, IDN Times – Pencabutan izin operasional Perumda BPR Bank Cirebon oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 9 Februari 2026 sempat memicu kekhawatiran di kalangan nasabah. Namun, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan simpanan masyarakat tetap dilindungi negara.

LPS menegaskan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan akan dilakukan sesuai ketentuan, disertai proses likuidasi bank. Nasabah pun diimbau tetap tenang dan memahami mekanisme yang berlaku.

1. LPS pastikan simpanan nasabah tetap dibayar

IDN Times/Humas LPS

LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah Perumda BPR Bank Cirebon untuk menetapkan simpanan yang memenuhi syarat penjaminan. Proses ini ditargetkan selesai paling lama 90 hari kerja sejak izin bank dicabut.

Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, mengimbau nasabah agar tidak panik dan tidak melakukan tindakan yang justru dapat menghambat proses pembayaran klaim.

“Nasabah Perumda BPR Bank Cirebon agar tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank,” ujar Jimmy dalam keterangan resmi.

2. Pahami 3T LPS agar hak nasabah terlindungi

IDN Times/Humas LPS

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat tentang literasi keuangan, khususnya terkait skema penjaminan simpanan. LPS menegaskan tidak semua simpanan otomatis dijamin.

Agar simpanan dapat dibayarkan, nasabah harus memenuhi ketentuan 3T LPS, yakni simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi batas penjaminan, serta tidak terindikasi melakukan tindak pidana yang merugikan bank.

“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memastikan simpanannya memenuhi syarat 3T LPS,” kata Jimmy.

3. LPS ingatkan klaim gratis dan waspada penipuan

IDN Times/Humas LPS

Di tengah proses likuidasi, LPS juga mengingatkan potensi penipuan yang mengatasnamakan pengurusan klaim. Nasabah diminta tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan bantuan dengan imbalan tertentu.

“Nasabah tidak perlu mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya,” tegas Jimmy.

LPS menegaskan simpanan nasabah di seluruh bank yang beroperasi di Indonesia dijamin hingga Rp2 miliar per nasabah per bank, selama memenuhi ketentuan penjaminan. Untuk informasi lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 021-154.

Editorial Team