Karawang, IDN Times - Jumlah kendaraan angkutan wisata mulai marak di Kabupaten Karawang semenjak pandemik COVID-19. Kendaraan yang dikenal dengan nama odong-odong itu tercatat secara resmi sebanyak 250 armada, namun diperkirakan masih ada sekitar 500 armada yang belum terdaftar.
Jumlahnya yang cukup banyak itu dinilai mulai membahayakan pengguna jalan khususnya di wilayah perkotaan. Karena itu, Kepolisian Resor Karawang bersama Dinas Perhubungan setempat kompak melarang odong-odong beroperasi.
Mereka mensosialisasikan larangan tersebut dalam kegiatan Deklarasi Penindakan Operasional Odong-odong dan Kendaraan Pick-up beberapa waktu lalu. “Sebagaimana aturan yang sudah diterbitkan oleh Dishub, bahwa odong-odong itu beroperasinya di daerah wisata,” kata Kepala Satuan Lalulintas Polres Karawang Ajun Komisaris La Ode Habibi Ade Jama.