Subang, IDN Times - Kondisi pengendara yang kelelahan menjadi salah satu faktor utama kecelakaan lalu lintas belakangan ini. Karena itu, Komite Nasional Keselamatan Transportasi meminta pemerintah mengeluarkan aturan yang mewajibkan lokasi pariwisata menyediakan tempat istirahat bagi sopir.
Usulan tersebut didukung Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia pusat, Djoko Setijowarno. "Tempat istirahat di lokasi pariwisata) masih sangat minim sekali," katanya, kepada wartawan, Kamis (18/11/2021).
Menurut Djoko, objek pariwisata yang memiliki fasilitas tersebut diperkirakan kurang dari satu persen di seluruh Indonesia. Tempat istirahat itu diakui baru dimiliki objek pariwisata besar di perkotaan seperti Jakarta dan Bogor.