Objek Wisata Dengan Tempat Istirahat Khusus Untuk Sopir Masih Minim

Subang, IDN Times - Kondisi pengendara yang kelelahan menjadi salah satu faktor utama kecelakaan lalu lintas belakangan ini. Karena itu, Komite Nasional Keselamatan Transportasi meminta pemerintah mengeluarkan aturan yang mewajibkan lokasi pariwisata menyediakan tempat istirahat bagi sopir.
Usulan tersebut didukung Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia pusat, Djoko Setijowarno. "Tempat istirahat di lokasi pariwisata) masih sangat minim sekali," katanya, kepada wartawan, Kamis (18/11/2021).
Menurut Djoko, objek pariwisata yang memiliki fasilitas tersebut diperkirakan kurang dari satu persen di seluruh Indonesia. Tempat istirahat itu diakui baru dimiliki objek pariwisata besar di perkotaan seperti Jakarta dan Bogor.
1. Pemerintah diminta buat aturan tempat istirahat sopir

KNKT disebut telah mengusulkan itu sejak 2017. Begitu juga pihak MTI pusat yang telah melakukan rapat koordinasi dengan kementerian pada 2018, tapi hasil pertemuan mereka tidak kunjung diwujudkan hingga sekarang.
"Mestinya ada aturan yang dibuat Menteri Pariwisata dalam SPM lokasi wisata yang memasukkan wajib sediakan ruang istirahat pengemudi," tutur Djoko. Hal itu sesuai dengan surat yang disampaikan KNKT pada kementerian terkait awal November 2021 lalu.
2. Hasil investigasi menyatakan banyak kecelakaan akibat kelelahan

Dalam suratnya, KNKT mengungkapkan hasil investigasi terhadap beberapa kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus pariwisata. Mereka mengklaim penyebab kecelakaan tersebut ialah kelelahan (fatigue) pengemudi yang memicu penurunan kewaspadaan saat mengemudi.
Beberapa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus umum, seperti kecelakan Bus Rosalisa Indah di Purbalingga, Bus Tiban Inten di Tol Cipali, Bus Sang Engon di Tol Jatingaleh, Mobil Isuzu Elf di Tol Cipali. Para pengemudi kendaraan itu diduga tak punya waktu istirahat yang cukup.
3. Sopir dan awak bus hanya beristirahat di kolong bus

Djoko mengatakan jam kerja sopir angkutan pariwisata juga perlu diatur oleh pemerintah. Selama ini, banyak di antara mereka dinilai bekerja lebih dari delapan jam dan di waktu yang tidak seharusnya, seperti pada malam dan dini hari.
Karena itu, setibanya di tempat tujuan wisata, pengemudi beserta awak kendaraan biasanya akan tidur di kolong bus. "Ruang istirahat bagi pengemudi tidak hanya disediakan di setiap daerah wisata, namun dapat diberikan di setiap Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau rest area di sepanjang jalan tol," ujar Djoko.
4. Jasamarga antisipasi kecelakaan di Tol Cipularang

Sementara itu, General Manager Representative Office 3 Jasamarga Metropolitan Tollroad, Thomas Dwiatmanto sebelumnya juga sempat menyinggung kondisi pengemudi sebagai penyebab kecelakaan lalu lintas. "Kecelakaan di Jalan Tol Ruas Cipularang rata-rata disebabkan oleh kurangnya antisipasi pengguna jalan, kurangnya konsentrasi," katanya.
Melalui bagian hubungan masyarakatnya, ia menyebutkan penyebab lainnya ialah pengguna jalan yang kurang menguasai medan jalan tol ditambah kondisi kendaraan yang kurang baik. Thomas menegaskan pihaknya telah berupaya mengurangi tingkat kecelakaan dan meningkatkan keselamatan.
Upaya mereka antara lain membuat jalur penyelamatan (escape lane) di kilometer 91+400 B dan 92+600 B, untuk pengguna jalan yang mengalami rem blong. Jasamarga juga memasang rambu chevron elektronik untuk meningkatkan kewaspadaan pengguna jalan, roller barrier untuk mengurangi fatalitas kejadian dan marka profil sebagai pengingat pengguna jalan untuk kembali ke lajur.