Sukabumi, IDN Times, - Dinas Kesehatan Kota Sukabumi memperketat pengawasan terhadap proses penggunaan resep obat di semua tingkatan lembaga pengobatan maupun layanan kesehatan, seperti rumah sakit hingga apotek.
Langkah ini dilakukan menyusul maraknya peredaran berbagai jenis obat terlarang di wilayah Kota Sukabumi, puncaknya terjadi pada tiga bulan terakhir. Indikasi tersebut berdasarkan jumlah barang bukti dalam kasus narkoba yang diungkap aparat kepolisian resort Sukabumi Kota berupa obat terlarang sebanyak 13.346 butir butir.
"Saat ini peredaran obat terlarang di Sukabumi terbilang cukup tinggi. Karena itu kami semakin sigap dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran berbagai obat-obatan," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Sukabumi dr Rita Neni kepada media, Kamis (16/5). Obat terlarang yang dimaksudkan adalah obat-obatan yang masuk dalam daftar G.