Jakarta, IDN Times - Mulai 1 Maret 2019, pasien penderita kanker usus tidak akan mendapatkan jaminan kesehatan dari BPJS. Hal itu setelah Menteri Kesehatan mengeluarkan keputusan yang tertera dalam surat keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/707/2018 (merevisi Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/659/2017) mengenai dikeluarkannya obat kanker kolorektal (kanker usus) yakni bevacizumab dan cetuximab dari formularium nasional (fornas) per 1 Maret 2019, nanti.
Keluarnya kebijakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini langsung mendapatkan sorotan dari publik. BPJS Watch menilai, keputusan menteri kesehatan itu sangat merugikan masyarakat khususnya penderita kanker usus.
"Ini artinya, kedua obat kanker tersebut per 1 Maret 2019 tak lagi dijamin program JKN," ujar Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (20/2).