Bandung, IDN Times - Direktorat Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat baru saja mengamankan satu orang pria berinisial DN yang diduga melakukan tindak pidana konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ia diduga telah menyelundupkan dan hendak menjual sembilan ekor satwa dilindungi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan jika sembilan ekor satwa yang hendak diniagakan oleh DN kini telah diamankan petugas. Sembilan ekor satwa dengan status dilindungi itu antara lain enam ekor lutung, dua ekor surilis, dan seekor Owa Jawa.