Karawang, IDN Times - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang menyatakan bahwa Anggota DPRD Purwakarta dan kedua rekannya mengonsumsi sabu untuk rekreasional. Berdasarkan hasil assesment BNNK pada Kamis (4/8/2022), ketiganya akan segera direhabilitasi.
Keputusan itu disampaikan Kepala BNNK Karawang, R. Dea Rhinofa. "Mereka akan menjalani rehabilitasi medis tapi rawat jalan saja. Karena memang penggunaannya itu rekreasional, sehingga tingkat ketergantungan atau adiksinya masih jauh," katanya.
Keputusan itu sekaligus menegaskan ketiga pelaku tidak akan dijerat pasal pidana. Pihak BNNK menegaskan rehabilitasi rawat jalan itu pun sudah mulai dilakukan kepada ketiga pelaku.