Cirebon, IDN Times - Kepala Urusan Bendahara Desa Citemu, Nurhayati mengaku bisa bernapas lega setelah status tersangkanya dicabut. Dia mengaku bersyukur dan berterima kasih kepada semua pihak atas perjuangan mencari keadilan.
Usai Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menerbitkan surat keputusan pemberhentian penuntutan (SKP2), Nurhayati merasa lega atas beban berat menyandang status tersangka dugaan kasus korupsi dana desa. Dia mengaku kaget jika upaya pengungkapan kasus penyalahgunaan APBDes oleh kepala desa, Supriyadi itu akan menyeret namanya juga.
"Saya merasa lega. Saya bersyukur Alhamdulillah, semua ini atas kerja keras dan kerja iklas tim kuasa hukumnya dan LBH IK UII. Saya ucapkan Terima kasih hingga saya mendapat SKP2 ini," tuturnya usai ditemui di kediamannya, Rabu (2/3/2022).