Bandung, IDN Times - Puluhan warga Kavling Karisma Rancamanyar Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, memprotes lambatnya penerbitan akta jual beli (AJB) rumah yang telah mereka beli dari PT Initial Geta Property, pada Minggu (28/7/2024).
Raden Maya Sofia Ningrum, notaris yang ditunjuk oleh pengembang properti kini menjadi sasaran dari warga komplek perumahaan tersebut. Ia dituduh sebagai pihak yang memperlambat proses penerbitan AJB, namun notaris ini menilai bahwa aksi protes yang dilayangkan pada dirinya telah salah alamat.
Menurut Maya Sofia, protes warga seharusnya diarahkan ke PT Initial Geta Property selaku developer properti yang sebelumnya telah membeli tanah dari PT Gunung Mas Kencana dan perorangan (pengikatan pelepasan hak).
Dalam proses transaksi pengalihan hak dan pengikatan pelepasan hak seluruh pajak pembelian dan penjualannya, diperjanjikan menjadi kewajiban PT Initial Geta Property, yang hingga saat ini belum satupun dibayarkan sehingga belum dapat dilaksanakan akta pelepasan hak dengan sempurna.