Notaris Ungkap Alasan di Balik Masalah AJB Kavling Karisma Rancamanyar

Bandung, IDN Times - Puluhan warga Kavling Karisma Rancamanyar Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, memprotes lambatnya penerbitan akta jual beli (AJB) rumah yang telah mereka beli dari PT Initial Geta Property, pada Minggu (28/7/2024).
Raden Maya Sofia Ningrum, notaris yang ditunjuk oleh pengembang properti kini menjadi sasaran dari warga komplek perumahaan tersebut. Ia dituduh sebagai pihak yang memperlambat proses penerbitan AJB, namun notaris ini menilai bahwa aksi protes yang dilayangkan pada dirinya telah salah alamat.
Menurut Maya Sofia, protes warga seharusnya diarahkan ke PT Initial Geta Property selaku developer properti yang sebelumnya telah membeli tanah dari PT Gunung Mas Kencana dan perorangan (pengikatan pelepasan hak).
Dalam proses transaksi pengalihan hak dan pengikatan pelepasan hak seluruh pajak pembelian dan penjualannya, diperjanjikan menjadi kewajiban PT Initial Geta Property, yang hingga saat ini belum satupun dibayarkan sehingga belum dapat dilaksanakan akta pelepasan hak dengan sempurna.
1. Notaris tidak dapat disalahkan selama kewajiban pajak belum tuntas
Selain terpaut masalah perpajakan, proses pembanguan perumahan juga dilakukan tanpa perizinan yang semestinya.
Kavling Karisma Rancamanyar telah dibangun sejak 2019 oleh pemilik Kavling Geta Gundala yang juga merupakan Direktur PT Initial Geta Properti. Baru pada 2021 mereka meminta Maya, yang duduk sebagai notaris, untuk membuatkan akta atas pembelian PT Initial Geta Property dengan para pemilik tanah, termasuk selanjutnya menyelesaikan akta-akta untuk konsumen.
“Posisi notaris tidak dapat disalahkan jika hingga saat ini belum menerbitkan AJB, karena untuk menerbitkan AJB pada konsumen harus diselesaikan dulu kewajiban pajak-pajak tersebut, perizinan. Termasuk, di sisi lain, para konsumen juga harus membayar pajak sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Dipenda yang saat ini belum mencapai nilai yang ditetapkan.”
“Jadi bagaimana mungkin bisa menuntut notaris membuat akta?” kata Maya, dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Kamis (1/8/2024).
Jika Maya tetap menerbitkan AJB sementara BPHTB belum terselesaikan, ia khawatir melanggar hukum. Maka itu, ia meminta warga Kavling Karisma Rancamanyar untuk memahami duduk perkaranya, sehingga mengerti bahwa dirinya bukanlah pihak yang seharusnya disudutkan.